Korupsi di PT Timah

Alasan Sandra Dewi Tak Bisa Dimiskinkan Menurut Boyamin Saiman, Nasib Berbeda Untuk Harvey Moeis Cs

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi tak mungkin dimiskinkan meski sang suami, Harvey Moeis dijerat TPPU. Hal ini dikatakan koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Sebut Sandra Dewi Tak Mungkin Dimiskinkan meski Harvey Moeis Dijerat TPPU, tapi Ada Syaratnya

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Berita Terkini