Korupsi di PT Timah

Alasan Sandra Dewi Tak Bisa Dimiskinkan Menurut Boyamin Saiman, Nasib Berbeda Untuk Harvey Moeis Cs

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi tak mungkin dimiskinkan meski sang suami, Harvey Moeis dijerat TPPU. Hal ini dikatakan koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Penyitaan ini dilakukan setelah rumah Harvey di Pakubowono, Jakarta Selatan digeledah oleh penyidik Kejagung.

Nasib Tersangka Lain

Harvey Moeis dan Helena Lim, tersangka kasus korupsi di PT Timah. Korupsi ini menjadi skandal terbesar di Indonesia. (kolase surya.co.id)

Kuntadi sebelumnya mengatakan pasal TPPU juga akan dikenakan kepada tersangka lainnya, termasuk Helena Lim.

"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi pada Senin (1/4/2024) lalu.

Kuntadi pun memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.

"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujar dia.

Menurut proses penyidikan Kejagung, Harvey diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," terang Kuntadi.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.

Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntadi.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).

Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar Kuntadi.

Halaman
1234

Berita Terkini