SURYA.CO.ID - Sandra Dewi tidak mungkin dimiskinkan meskipun sang suami Harvey Moeis dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPU) dalam skandal tata niaga timah.
Hal ini diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moes sebagai tersangka TPPU pada Kamis (4/4/2024).
Sebelumnya, Harvey juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi itu sejak Rabu (27/3/2024) lalu.
Menurut Boyamin Saiman, Sandra Dewi tak bisa dimiskinkan karena telah memiliki penghasilan sendiri dari pekerjaannya sebagai publik figur sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
"Kalau Sandra Dewi-nya, ya nggak (dimiskinkan) karena apapun, dia kan juga punya pekerjaan sebagai artis dan sebelum kawin kan punya harta bahkan punya rumah."
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Soroti Nasib Sandra Dewi Imbas Kasus Harvey Moeis, Dukung Kejagung Lakukan Ini
"Dia tetap bisa menjalankan hidupnya, ya dengan profesinya dan tabungannya masih cukup untuk hidup dan tidak menjadi miskin," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (4/4/2024).
Boyamin menegaskan, bahwa Harvey Moeis yang dipastikan akan dimiskinkan pasca dijerat dengan pasal TPPU.
Hal tersebut, sambungnya, dibuktikan dengan penyitaan dua mobil mewah yaitu Rolls-Royce dan Mini Cooper yang diberikan oleh Harvey kepada Sandra Dewi sebagai hadiah ulang tahun.
Selain itu, Boyamin mengungkapkan segala bentuk harta yang diberikan Harvey kepada Sandra Dewi juga dipastikan bakal disita oleh Kejagung.
"Yang dimiskinkan kan suaminya dan uang-uang yang dari suaminya yang diberikan kepada Sandra Dewi, mana saja ya itu dilacak (oleh Kejagung)."
"Kan seperti mobil kemarin, sudah disita. Kalau ada pembelian rumah, berlian, atau perhiasan ya memang bisa disita. Itu yang betul-betul bisa dibuktikan dari Harvey Moeis," beber Boyamin.
Namun, dia menambahkan ada syarat yang harus dipenuhi Sandra Dewi jika tidak ingin dimiskinkan yaitu tidak ditetapkan sebagai terduga yang terlibat dalam TPPU sang suami.
"Tapi berbeda kalau dia nanti diduga terlibat (bisa dimiskinkan). Terlibat itu bisa pasif, bisa aktif."
"Tergantung Kejaksaan Agung, kalau dia dinyatakan terlibat dan menjadi tersangka, maka harta Sandra Dewi yang diperoleh dari Harvey Moeis ataupun berkaitan dengan itu (korupsi PT Timah), ya bisa disita dan menjadi miskin," jelasnya.
Kendati demikian, Boyamin menegaskan bahwa harta yang diperoleh Sandra dari hasil pekerjaannya sebagai publik figur tidak akan disita jika ditetapkan menjadi tersangka.
"Harta-harta yang miliknya pribadi atau yang dulu punyanya dia, ya tetap dimiliki dia. Jadi tetap rangkaiannya atau kuncinya (harta pemberian) dari Harvey Moeis dulu," ujarnya.
Meski begitu, Boyamin mengatakan sejauh ini dirinya belum melihat kecondongan adanya keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus yang menjerat sang suami.
"Kalau saya sih masih belum melihat adanya dugaan keterlibatan Sandra Dewi kecuali dirinya menerima aliran dana dari suaminya, Harvey Moeis," tuturnya.
Sandra Dewi Diperiksa
Sandra Dewi akhirnya menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Timah pada Kamis (4/4/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi terkait beberapa rekening milik suaminya yang sudah diblokir.
"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kuntadi menjelaskan, keterangan dari Sandra Dewi diperlukan untuk memilah terkait rekening milik Harvey Moeis yang sudah diblokir termasuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor) atau tidak.
"Untuk memilah mana yang diduga ada tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara HM dan yang tidak terkait," tuturnya.
"Sehingga, diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan dalam penyidikan," sambung Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung memang telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi Harvey Moeis.
Kuntadi mengungkapkan pemblokiran terhadap rekening Harvey Moeis ini telah dilakukan sejak awal penyelidikan.
"Kami memastikan pemblokiran rekening tersangka itu sudah dilakukan di saat awal penyelidikan. Jadi, bukan sekarang dilakukan pemblokiran."
"Namun, selain pemblokiran rekening, kami juga terus menyelidiki perkembangan kasus ini," tuturnya pada konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Di sisi lain, Kejagung juga telah menyita dua mobil mewah yang menjadi hadiah ulang tahun Sandra Dewi, yaitu Rolls-Royce Ghost Wheelbased dan Mini Cooper S Countryman F60.
Penyitaan ini dilakukan setelah rumah Harvey di Pakubowono, Jakarta Selatan digeledah oleh penyidik Kejagung.
Nasib Tersangka Lain
Kuntadi sebelumnya mengatakan pasal TPPU juga akan dikenakan kepada tersangka lainnya, termasuk Helena Lim.
"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi pada Senin (1/4/2024) lalu.
Kuntadi pun memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujar dia.
Menurut proses penyidikan Kejagung, Harvey diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," terang Kuntadi.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.
Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntadi.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).
Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar Kuntadi.
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Sebut Sandra Dewi Tak Mungkin Dimiskinkan meski Harvey Moeis Dijerat TPPU, tapi Ada Syaratnya
Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id