Dirinya diketahui diangkat menjadi ASN pada tahun 1994.
Sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Dan juga pendidikan terakhirnya yakni Magister atau S2.
Sementara dikutip mahkamahagung.go.id, Sri Wahyuni Batubara pernah menjadi Hakim di PN Medan.
Pada tahun 2020, dirinya bertindak sebagai Hakim Ketua sekaligus Hakim Tunggal dalam penanganan sebuah perkara.
Baca juga: Kisah Wanita Terpaksa Pindah Tempat Tarawih Gegara Diajak Nikah Pak Ustaz, Isi Surat Bikin Syok
Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sementara itu, beginilah nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah mereka sempat digugat keluarga Brigadir J sebesar Rp 7,5 miliar.
Ternyata, pihak keluarga Brigadir J juga menuntut hal lain kepada Ferdy Sambo Cs.
Diketahui, Orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengugat perdata terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan sejumlah pihak lainnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan salah satu tuntutan yang diminta yakni gaji Brigadir J agar dibayarkan secara langsung.
"Makanya itu kami tuntut dan dibayarkan seketika sampai usia 58. itulah kami minta Rp 7,5 miliar itu," kata Kamaruddin di Pengadian Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2024), melansir dari Kompas.com.
Selain itu, Kamaruddin meminta semua barang-barang pribadi Brigadir J dikembalikan dan di tempatkan di museum.
Barang tersebut di antaranya pin emas dari Kapolri, tiga ponsel, laptop, serta pakaian Brigadir J saat penembakan.
Baca juga: Sosok Wanita yang Viral Ditembak Pak RT Pakai Surat Cinta saat Berangkat Tarawih, Ini Profesinya
"Kemudian, baju dia ketika ditembak tidak ada. Kami minta sebagai warga negara harap dikembalikan dan dijadikan objek museum," ujar Kamaruddin.
Dia juga menuntut sejumlah uang milik Brigadir J.