Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Jelang Sidang Kasus Subang, Berkas Yosef dkk di Kejati Jabar Masih Belum Lengkap, Ada Perang Petisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Yosef dan Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Jelang Sidang Kasus Subang, Berkas Yosef dkk di Kejati Jabar Masih Belum Lengkap.

Setelah ditelusuri petisi pembatalan status JC Danu itu dibuat pada 5 Januari 2024.

Dalam petisi tersebut memuat surat terbuka kepada LPSK agar membatalkan status JC tersangka Danu.

Dituliskan mereka yang membuat petisi tersebut mengaku mengatasnamakan sebagai masyarakat independen.

“Kami yang bertandatangan dalam Petisi ini adalah masyarakat yang peduli akan keadilan dan proses penegakan hukum yang bebas dan independen (imparsial) mendesak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meninjau kembali atau membatalkan pemberian status Justice collaborator (JC) kepada MUHAMMAD RAMDHANU alias DANU yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar dalam peristiwa pidana Pembunuhan yang terjadi di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus 2021,” tulisnya dalam petisi tersebut.

Mereka memberikan beberapa poin alasan meminta LPSK meninjau kembali atau membatalkan status JC tersangka Danu tersebut.

Alasan pertama, menurut mereka Danu justru memiliki kontribusi signifikan mempersulit penyelidikan dan penyidikan pada saat awal mula proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Karena keterangan dan kebohongan Danu menurut mereka saat itu membuat kasus Subang sempat mandeg dan memakan waktu hingga 2 tahun lamanya.

Mereka juga meminta LPSK meninjau beberapa tindakan dan rekam jejak Danu yang dinilai sempat menghambat.

Mulai dari berbohong mengenai keberadaannya saat terjadi persitiwa pembunuhan hingga dianggap merusak TKP.

“Berbohong mengenai keberadaan dirinya pada saat terjadi peristiwa dimana ia awalnya mengaku tidak tahu menahu peristiwa yang terjadi karena sepanjang malam tanggal 17 Agustus 20201 s/d 18 Agustus 2021 dini hari,”

“Ia bermain game dan tidur di rumah hingga akhirnya dibangunkan oleh tersangka Yosep Hidayah pada sekitar pukul 08.00 pagi hari tanggal 18 Agustus 2021”

“Tersangka Danu tersebut berperan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan cara menguras bak mandi yang diduga kuat sebagai tempat memandikan korban dan mengambil barang bukti bukti berupa gunting dan cutter di dalam bak mandi tersebut.”

“Tersangka Danu berperan aktif membuat tidak terang peristiwa pidana tersebut dengan cara mengubah-ubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik tanpa ada rasa bersalahan dan penyesalan,” tulis keterangan dalam petisi tersebut.

Selain itu, mereka juga menilai sebelum penyerahan diri, Danu dianggap menikmati keadaan tidak terungkapnya peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.

Demikian menurut peninjauan berbagai rekam jajak Danu itulah dinilai bahwa pemberian status JC kepada tersangka Danu tidak memenuhi syarat pasal 28 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Halaman
1234

Berita Terkini