Kasus Subang ini adalah meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Mereka hilang nyawa secara tak wajar.
Jenazah mereka ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021).
Kasus ini sempat jalan ditempat hampir dua tahun.
Polda Jabar akhirnya melanjutkan kasus setelah Danu datang dan membuat pengakuan.
Selain Danu, yang merupakan keponakan Tuti alias sepupu Amalia, polisi menetapkan Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.
Yosep merupakan suami Tuti. Bahkan dia diduga sebagai pelaku utama karena menjadi eksekutor.
Mimin merupakan istri kedua Yosep.
Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya.
Perang Petisi
Selain itu, perang petisi mewarnai penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yang kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Perang petisi ini terkait status salah satu tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu sebagai justice collaborator.
Danu ditetapkan sebagai JC setelah dia kali pertama mengaku terlibat dalam kasus Subang yang menewsakan bibi dan sepupunya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Danu juga lah yang membongkar kasus ini, hingga akhirnya polisi menetapkan dia bersama empat orang lain sebagai tersangka, yakni suami korban Yosef HIdayat serta istri muda Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Rupanya status Danu sebagai justice collaborator ini lah yang digugat sebagian orang dengan mengajukan petisi di forum online atau situs change.org berjudul “Batalkan Status JC Tersangka Ramdanu”.