Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Jelang Sidang Kasus Subang, Berkas Yosef dkk di Kejati Jabar Masih Belum Lengkap, Ada Perang Petisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Yosef dan Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Jelang Sidang Kasus Subang, Berkas Yosef dkk di Kejati Jabar Masih Belum Lengkap.

SURYA.co.id - Publik saat ini tengah menantikan dibukanya sidang kasus yang cukup viral, yakni Pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Setelah beberapa tahun kasus ini bergulir, kepolisian akhirnya bisa menyerahkan berkas kasusnya ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Namun, ternyata berkas yang dilimpahkan masih kurang lengkap.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar diminta untuk melengkapi lagi berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. 

Baca juga: Perang Petisi Jelang Sidang Kasus Subang, Status Justice Collaborator Danu Didesak Dibatalkan LPSK

Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim jaksa penuntut umum masih ada beberapa item yang dinilai belum lengkap.

"Berkas kasus Subang yang kami terima kan lima berkas, sementara masih ada beberapa poin yang belum lengkap," ujar Sri Nurcahya, Kamis (25/1/2024), melansir dari Tribun Jabar.

Menurutnya, Kejati Jabar pun telah membuat berita acara koordinasi dengan penyidik Polda Jabar.

"Itu tidak dikembalikan berkas, koordinasi konsultasi saja, tidak ada pengembalian. Pengembalian itu hanya satu kali. Ini koordinasi dan konsultasi beberapa unsur yang belum dipenuhi di dalam petunjuk," katanya.

Sri Nurcahyawijaya optimistis kelengkapan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang akan tuntas dalam waktu dekat. 

"Mudah-mudahan, kami berkeinginan begitu. Kalau sudah P21 akan kami sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.

Dikatakan Surawan, keempat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep, serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini