SURYA.CO.ID -- Begini lah ekspresi Yosef Hidayat saat mendengar ancaman hukuman mati yang dijeratkan padanya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Yosef Hidayat yang menjadi tersangka utama kasus yang menewaskan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu hadir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, pada Rabu (6/12/2023).
Yosef yang mengenakan baju tahanan serba biru dengan kopyah putih di kepalanya, tampak berdiri di belakang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Kombes Ibrahim Tompo menyebut para tersangka, termasuk Yosef Hidayat dijerat dengan Pasal 340, 338, 55 serta 56 KUHP.
"Ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," tegas Kombes Ibrahim Tompo.
Baca juga: Penyebab Sebenarnya Yosef Tersangka Kasus Subang Tega Bunuh Tuti dan Amalia, Ada Aksi Saling Dorong
Mendengar hal itu, Yosef yang berada di belakang Ibrahim Tompo menganggung-anggukan kepalanya.
Tak tampak kegusaran dari wajah Yosef, justru sepanjang konfrerensi pers pandangannya lurus ke depan, dan hanya sesekali menunduk.
Bahkan Yosef terlihat mengarahkan pandangan ke wartawan yang bertanya di konferensi pers tersebut.
Diakui Ibrahim Tompo, hingga kini Yosef dan tiga tersangka lain, yakni Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia tidak kooperatif dan tak mau mengakui perbuatannya.
"Beberapa tersangka dalam posisi tidak kooperatif. Sehingga beberapa keterangan tidak mengakui satu kondisi," aku Ibrahim Tompo.
Dikatakan Tompo, tidak kooperatifnya para tersangka ini tidak berpengaruh pada proses penyidikan.
Pasalnya, dalam penyidikan ini pihaknya menggunakan alat-alat bukti yang didasarkan pada Scientific investigation serya memakai hasil laboratorium forensik.
Dijelaskan, di kasus Subang ini adab 228 item barang bukti, dua di antaranya didapat dari Polsek Jalan Cagak, lalu109 di Polres Subang dan 7 didapat penyidik Polda Jabar.
Dari 228 barang bukti itu, ada 110 dimintakan pemeriksaan laboratoroium forensik.
"Kita tidak semata-mata mengejar pengakuan. Ini cukup kuat sebagai alat bukti sehingga pengakuan tidak menjadi dasar," tegasnya.