Mengenai tak adanya adegan Mimin masuk ke TKP, menurut Surawan, hal itu dikarenakan Danu tidak melihatnya.
"Tadi tak kita peragakan adegan Mimin di luar karena Danu tidak melihat Mimin saat masuk," kata Kombes Surawan.
Ia menabahkan, Mimin menurut keterangan Danu datang ke TKP pada tengah malam.
"(Datang) Pada saat kedua korban sudah selesai dieksekusi," jelasnya.
Surawan juga menegaskan kalau Danu tidak tahu kapan para tersangka pulang ke rumahnya.
"Danu tidak mengetahui terkait kembalinya Pak Yosef ke TKP, karena sudah balik (duluan) ke rumahnya," pungkas Surawan.
Nasib Danu Tak Kunjung Dilindungi LPSk
Danu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain, sudah mengajukan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan LPSK diperlukan Danu untuk menjamin keselamatannya, mengingat dia lah yang membongkar kasus terbunuhnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang sudah mandeg selama dua tahun.
Apalagi, empat tersangka lain, yakni suami korban Yosef Hidayat dan istri barunya, Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arigi dan Abi hingga kini masih menyangkal keterangan Danu.
Namun, hingga berita diunggah, LPSK belum menyetujui perlindungan untuk Danu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin P. Pasaribu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh asesmen psikologis pada Danu.
Adapun, asesmen psikologis itu dilakukan untuk melihat apakah Danu memiliki trauma atau ketakutan.
Hal itu lantas akan menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan rehabilitasi psikologis agar Danu lebih siap menghadapi persidangan.
Setelah itu, baru pimpinan LPSK yang akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Danu.