Dokter Gadungan di Surabaya

AKHIR KISAH Dokter Gadungan Susanto Lolos Hukuman Maksimal tapi Masih Mengiba, Ini Sepak Terjangnya

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter gadungan Susanto akhirnya lolos dari hukuman maksimal. Majelis hakim PN Surabaya memvonisnya 3,5 tahun penjara.

SURYA.CO.ID - Ini lah akhir kisah Susanto, dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga dipekerjakan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah, lebih dua tahun.

Dokter gadungan Susanto akhirnya bisa lolos dari hukuman maksimal 4 tahun penjara yang dituntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya memvonis Susanto hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra pada Rabu (4/10).

Susanto menghadapi sidang putusan secara daring.

Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringan kepada majelis hakim.

Baca juga: BUKTI Susanto Dokter Gadungan Penipu Ulung hingga Buat Eks Menteri Kesehatan Miris, Tampak Sejak SMA

"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia,"  ucap Susanto.

Ketua Majelis Hakim, Tongani menjabarkan Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri.

Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu. 

Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUHP. 

Dalam memutus perkara ini Tongani menjelaskan telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. 

Hal yang memberatkan perbuatan Susanto, meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter, dan seorang residivis.

Sedangkan hal yang meringankan terus terang, mengaku bersalah, sehingga sidang berjalan lancar.

"Hak terdakwa (Susanto) bisa mengajukan banding. Bisa saja hasil pengajuan banding  bisa memperingan hukuman, tapi juga bisa malah sebaliknya," ucap Tongani.

Jemmy Sandra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelum kasus ini diputus telah menyatakan sikap akan melakukan banding Susanto mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan.

Hanya saja, ketika sekarang dikonfirmasi mengatakan masih pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir selama 7 hari," tandasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Susanto berusaha membela diri.

Argumentasinya yang digunakan terpaksa menjadi dokter gadungan karena harus menafkahi anak, orang tua, dan mantan istri, tapi tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pria asal Grobogan Jawa Tengah itu telah membuat surat pembelaan dari dalam Lapas Sidoarjo.

Lalu dia membaca surat itu dengan ekspresi memelas. Sampai-sampai dia menangis.

"Mohon izin Yang Mulia dan Jaksa. Saya sadar tidak pantas divonis bebas karena kesalahan dan hukuman saya. Tapi, saya rasa saya juga tidak ingin dihukum berat," kata Susanto.

Susanto kemudian mengutarakan nekat menjadi dokter gadungan karena kepepet. Dia harus menjadi tulang punggung bagi anak, mantan istri, dan orang tuanya. Namun, dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Saat menjelaskan alasannya secara rinci itu Suara Susanto sangat lirih. Bicara pun terisak-isak.

"Saya mohon kebijaksanaan, Yang Mulia bisa diberi vonis ringan," ucapnya.

Terkait pledoi Susanto ini, jaksa penuntut umum, Ugik Ramantyo menyatakan Santoso musti dihukum sesuai tuntutan.

"Sehubungan dengan adanya permohonan terdakwa kami penuntut umum menyatakan bahwa pledoi terdakwa tidak beralasan,  karena dalam pembuktian keterangan saksi, terdakwa, surat, dan barang bukti terdakwa melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri," ucap Ugik.

"Maka berdasarkan hal-hal tersebut kami memohon kepada Majelis Hakim atau Yang Mulia untuk menolak pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan Penuntut Umum tetap pada tuntutan," imbuh Ugi.

Pernyataan Jaksa Ugi saat itu langsung dibalas Susanto. Dia tetap ngeyel enggan dihukum berat.

"Saya tetap pada pembelaan Yang Mulia. Perbuatan saya memang salah tapi mohon jangan divonis 4 tahun Yang Mulia," ucap Susanto dengan ekspresi memelas.

Rekam Jejak Dokter Gadungan Susanto

Ternyata sebelum menjadi dokter gadungan di klinik K3 RS PHC, Susanto telah menipu 7 instansi kesehatan di Jawa Tengah dan Kalimantan. 

Bahkan, karena aksi ini, dokter gadungan Susanto pernah dipenjara selama 20 bulan

Hal ini diketahui saat Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Sugeng Subagyo menelusuri jejak Susanto seusai mendapat laporan dari rumah sakit tempatnya bekerja pada tahun 2011.

Berikut rekam jejak Susanto selengkapnya: 

Baca juga: BIODATA Susanto Dokter Gadungan 2 Tahun Tipu RS PHC Surabaya, Pernah Dibui karena Grogi Saat Operasi

1. Bekerja di RS Gunung Sawo

Susanto (kiri atas) saat menjalani sidang dokter gadungan secara online di PN Surabaya (surya.co.id/tony hermawan)

Tim Reskrim Polres Kutai Timur bersama tersangka Susanto berangkat ke Yogyakarta, 23 Maret 2011.

Setibanya di Yogyakarta, tim langsung menuju Temanggung.

Saat dilakukan pengecekan di RS Gunung Sawo, diketahui tersangka pernah bekerja selama 2 bulan, yaitu Februari sampai April 2008.

Setelah dari Temanggung, tim bergerak ke Semarang.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dr Eko Adhi Pangarsa yang asli di RS Karyadi Semarang. Kemudian dilakukan penelusuran alamat tinggal tersangka di Kecamatan Ngalihan, Semarang," katanya dikutip dari Tribun Kaltim pada 2011.

Hasilnya, tuan rumah kost tidak berada di lokasi, sedangkan tetangga kanan dan kiri rumah kost tidak mengenal tersangka.

2. Jadi Dirut RS

Dikutip dari Tribun Kaltim (grup surya.co.id), Susanto yang hanya lulusan SMA ini pernah bekerja di RS Habibullah di Jalan Raya Tahunan, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah. 

AKP Sugeng Subagyo yang memimpin tim penyidik yang membawa tersangka dokter gadungan, Susanto, melakukan penelusuran ke rumah M.Abdul Rauf, selaku Ketua Yayasan RS Habibullah. 

Diketahui Susanto pernah diangkat sebagai Dirut tahun 2008.

Setelah itu ia  pamit ke Surabaya, dan tidak muncul lagi.

3. Dokter Puskesmas Gabus

Saat menjadi Dirut RS Habibullah, Susanto juga merangkap sebagai dokter di Puskesmas Gabus di Jalan Raya Sulursari, Kecamatan Gabus, Grobogan. 

Pekerjaan itu dilakukan pada tahun 2006, selama sekitar 1 tahun.

3. Kepala UTD PMI 

Susanto juga pernah bekerja di di PMI Grobogan.

Jabatan Susanto adalah Kepala UTD selama 3 tahun dari tahun 2006 sampai 2008 .

Di tiga tempat di Grobogan, tersangka memakai nama dr. Susanto.

4. Jadi Dokter Obgyn 

Masa kerja di tiga instansi itu berakhir setelah Susanto pergi ke Kalimantan Selatan untuk bekerja sebagai Dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi atau dikenal juga Obgyn di RS Pahlawan Medical Center, Kandangan.

Namun baru 5 hari bertugas, kepalsuannya terungkap setelah ketahuan grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar.

Selanjutnya ia dilaporkan oleh Direktur RS tersebut, dan diproses pidana Polsek Kota Kandangan, dan dijatuhi vonis oleh PN Kandangan selama 20 bulan. Sebelumnya ia juga pernah bertugas di RS Gunung Sawo Temanggung.

5. Kelabui 2 RS di Sangatta

Di Kalimantan Timur, Susanto kembali menyaru sebagai dokter pada tahun 2011.

Sang dokter gadungan ini berhasil masuk di RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatta,

Aksi Susanto ini akhirnya diketahui hingga kasusnya diusut Polres Kutai Timur. 

Saat itu, polisi juga mengungkap fakta bahwa Susanto juga berencana melakukan aksi serupa di Palangkaraya, karena telah ada KTP setempat atas namanya.

7. Tipu RS PHC Surabaya 

Ulah Susanto menipu RS PHC Surabaya hingga bisa membuatnya bekerja sebagai dokter gadungan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah, terbilang cukup rapi.

Dua tahun dia menjadi dr Anggi Yurikno palsu tidak terbongkar.

Bahkan, tak ada pasien yang mengeluh padahal selama mengurusi pasien hanya modal insting.

Lantas bagaimana dia bisa bisa menipu secerdik itu?

Tahun 2020 lalu RS PHC membuka lowongan kerja dokter umum untuk ditempatkan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah. Susanto tertarik melamar.

Untuk mengakali RS PHC dia  mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, yakni dr Anggi Yurikno, melalui Facebook.

Rekrutmen tersebut berlangsung secara online. Dia pun diterima. Susanto sempat bekerja di Cepu selama dua tahun.

Nah, pada 12 Juni 2023 RS PHC meminta Susanto untuk memberikan ulang dokumen lamaran pekerjaannya untuk keperluan perpanjangan kontrak kerja. Berkas yang diminta meliputi daftar riwayat hidup, hingga fotokopi ijazah, dan sertifikasi seorang dokter.

Kemudian Susanto mengirimkan semua berkas melalui chat WhatsApp. Ika Wati, seorang yang ditugaskan mengecek data menemukan kejanggalan.

Ada perbedaan data antara foto yang ada di website dan di berkas. Di sebuah website IDI tertulis dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhati Sehat Bandung.

Ika Wati kemudian mencoba menelusuri kejanggalan tersebut. Pihak rumah sakit menghubungi dr Anggi Yurikno untuk melakukan klarifikasi. dr Anggi Yurikno membenarkan bahwa berkas tersebut miliknya, namun selama ini tidak pernah bekerja atau mengikuti rekrutmen RS PHC.

Susanto akhirnya dilaporkan ke polisi. Kasus ini sekarang bergulir di meja hijau.

Beberapa pegawai RS PHC, termasuk dr Anggi Yurikno sudah dimintai keterangan untuk memperkuat dakwaan Susanto. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378.

Direktur Utama PT PHC dr Subardjo mengaku telah kecolongan. Bahkan, sebelum kasus ini terungkap Susanto rencananya akan mendapat kontrak kerja selama 7,5 tahun. Kendati tertipu, dia memastikan tidak ada pasien yang menjadi korban. 

"Dia tugas sebagai dokter umum di klinik OHiH (Cepu). Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja. Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," ujarnya.

 

Berita Terkini