Dokter Gadungan di Surabaya

UPDATE NASIB Susanto Dokter Gadungan RS PHC Surabaya, Dituntut Hukuman Maksimal, Tidak Menyesal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Susanto, Dokter Gadungan RS PHC Surabaya. Nasibnya kini Dituntut Hukuman Maksimal.

SURYA.co.id - Inilah update terbaru nasib Susanto, dokter gadungan RS PHC Surabaya yang menggemparkan masyarakat.

Nasib Susanto kini dituntut hukuman maksimal, yakni 4 tahun penjara.

Hal ini berdasarkan tuntutan perkara yang dibacakan Ugik Sulistyo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Menurut Tyo, Susanto dijerat dengan Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Ada beberapa hal yang membuat Susanto dituntut hukuman maksimal.

Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.

"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo.

Baca juga: SIASAT Dokter Gadungan Susanto Kelabui HRD PT PHC Saat Wawancara, Kuncinya di Rambut dan Kamera

Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun.

Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.

Siasat Susanto

Sebelumnya, terungkap siasat dokter gadungan Susanto menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga dipekerjakan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah. 

Tak cuma mencuri dokumen-dokumen milik dokter Anggi Yurikno, Susanto ternyata lihai memainkan perannya sebagai dokter gadungan. 

Bahkan, dia sudah menyiapkan matang penyamarannya sebagai dokter saat proses wawancara dengan HRD PT PHC Surabaya. 

Pertama, Susanto yang hanya lulusan SMA itu mengubah penampilannya sedemikian rupa agar mirip dr Anggi Yurikno, dokter yang beroperasi di rumah sakit Bandung. 

Susanto memotong rambutnya, lalu sengaja memakai kamera jadul untuk mengaburkan wajahnya. 

Halaman
123

Berita Terkini