Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Sebut Ada 'Permainan' di Balik Diskon Vonis Ferdy Sambo Cs, Eks Kabareskrim Susno Duadji: Saya Yakin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Susno Duadji dan Ferdy Sambo. Susno Sebut Ada 'Permainan' di Balik Diskon Vonis Ferdy Sambo Cs.

Lalu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal  disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Tunggu Jadwal Eksekusi

Sementara itu, nasib Ferdy Sambo Cs, para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, tinggal menunggu jadwal eksekusi.

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah kasasi diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Kini mereka sedang menunggu jadwal eksekusi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lantas, di lapas mana Ferdy Sambo akan ditempatkan?

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) enggan menjawab di mana Ferdy Sambo akan dieksekusi.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kewenangan eksekusi ada di Kejaksaan.

"Gini, kewenangan eksekusi itu ada dari Kejaksaan. berarti silakan ditanyakan ke Kejaksaan.

Kalau komunikasi untuk semua urusan pasti kita akan selalu komunikasi," kata Rika di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023), melansir dari Tribunnews.com.

Tak hanya soal penempatan lapas Ferdy Sambo cs, Ditjenpas juga enggan menjawab kapan Ferdy Sambo dieksekusi.

Kolase foto Ferdy Sambo. Inilah update Nasib Ferdy Sambo Cs Setelah Vonisnya Didiskon. (kolase Wartakota)

"Itu tadi tanya sama Kejaksaan. takutnya salah sayanya, kan bukan kewenangan kami," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan sudah menerima petikan putusan kasasi MA terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf via Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melaksanakan eksekusi badan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini