CPNS

Apa itu PPPK Part Time, yang Kabarnya Gantikan Tenaga Honorer? Ini Penjelasan Kemenpan RB dan BKN

Penulis: Arum Puspita
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI CPNS 2023 dan PPPK

SURYA.CO.ID - Menjelang pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada September mendatang, muncul isu akan ada pembukaan formasi baru, yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.

Isu tersebut dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK part time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Apa itu PPPK part time?

Dilansir dari Kompas.com, PPPK part time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Jam kerja PPPK part time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Penjelasan Kemenpan RB

Deputi SDM Kemenpan RB, Alex Alex masih enggan membahas soal opsi PPPK part time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.

Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.

Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018,

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.coom, Jumat (7/7/2023).

Pemerintah sedang mencari jalan tengah

Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.

Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang digodok bersama DPR.

Halaman
12

Berita Terkini