Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, bahwa lulusan siswa SMP dan MTs di Jawa Timur Tahun 2023 sebanyak 575.108 siswa.
Jumlah daya tampung SMA/SMK/SLB Negeri se Jatim hanya sebanyak 221.571 siswa atau sebesar 38,51 persen dari jumlah lulusan SMP dan MTs, maka SMAN, SMKN, SLBN tidak dapat mengakomodir sepenuhnya lulusan SMP dan MTs di Jatim.
"Kebijakan apapun yang diambil, tetap tidak dapat mengakomodir seluruh lulusan SMP dan MTs Negeri dan Swasta se Jatim (dalam PPDB 2023)," tegasnya.
Karenanya, Wahid menekankan bahwa saat ini kualitas pendidikan di sekolah swasta sudah sama dengan sekolah negeri.
Maka, jika tidak lolos dalam PPDB sekolah negeri, siswa dan wali murid bisa memilih sekolah swasta sebagai alternatif pilihan.
Ditegaskan Wahid tidak ada perubahan dalam besaran kuota.
Pada tahap 1 jenjang SMA/SMK besaran kuota masih sama yakni 25 % . Rinciannya jalur afirmasi 15 % .
Kuota ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan siswa program ADEM (kuota 7 % ), siswa anak Buruh (kuota 5 % ), dan siswa Penyandang Disabilitas (kuota 3 % ).
Kemudian ada kuota pindah Tugas Orang Tua sebesar 5 % .
Kuota ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua (kuota 2 % ), siswa anak Guru dan Tenaga Kependidikan (kuota 2 % ), dan siswa anak Tenaga Kesehatan yang orang tuanya turut menjadi korban dalam penanganan Covid-19 (kuota 1 % ).
Selanjutnya kuota Prestasi Hasil Lomba dengan besaran 5 % .
Dengan rincian 2 % bagi siswa berprestasi di bidang akademik dan bidang non akademik 3 % .
"Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," jelas Wahid.
Tahap 2, jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, sebesar 25 % .
Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, seleksi dilakukan berdasarkan Rerata Nilai Rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50 % ), ditambah nilai Akreditasi Sekolah asal (bobot 20 % ), ditambah nilai Indeks Sekolah Asal (bobot 30 % ).