PPDB SMA 2023

Gubernur Khofifah Beri 'Golden Ticket' bagi Ketua OSIS, Hafidz, Anak Nakes-Buruh di PPDB SMA 2023

Penulis: Fatimatuz Zahro
Editor: irwan sy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Calon siswa saat melihat pengumuman pendaftaran PPDB SMA.

SURYA.co.id | SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB negeri di Jawa Timur akan segera dimulai.

Pra pelaksanaan PPDB SMA/SMK akan dimulai pada 12 Juni dengan tahapan pengambilan PIN oleh calon peserta didik baru melalui situs ppdb.jatimprov.go.id

Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang mengacu pada Permendikbud no 1 tahun 2021, tidak ada perubahan mendasar dalam aturan PPDB SMA/SMK 2023.

Namun, Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengeluarkan kebijakan baru dengan menyediakan kuota khusus berupa Golden Ticket bagi lulusan SMP/MTs di Jawa Timur. 

Golden Ticket tersebut salah satunya diperuntukkan bagi lulusan yang memiliki prestasi sebagai Ketua OSIS. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawasa menyebut kuota khusus jalur Golden Ticket Ketua OSIS diberikan untuk mempersiapkan calon pemimpin di masa depan. 

Golden Ticket ini diberikan bagi siswa yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS di SMP sederajat.

Kuota untuk Ketua OSIS ini termasuk dalam prestasi hasil lomba dengan proporsi 5 persen.

Kuota ini diberikan untuk menjaring siswa yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan. 

"Kami ingin mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan. Karena itu sebagai apresiasi, kami berikan kuota 1 (satu) siswa di setiap SMA/SMK Negeri Jawa Timur," katanya, Kamis (11/5/2023). 

Selain Ketua OSIS, Khofifah juga memberikan kuota bagi siswa yang memiliki prestasi penghafal Alquran. 

Kuota ini masuk dalam jalur Prestasi Hasil Lomba dengan proporsi 5 % .

Untuk hafidz Quran kita sediakan kuota di setiap SMA/SMK negeri di Jatim yang menerima 1 (satu) siswa. 

Selain kebijakan Kuota Golden Ticket, dalam kebijakan lainnya Pemprov Jatim juga memberikan perhatian khusus kepada siswa penyandang disabilitas untuk dapat mengenyam pendidikan di manapun, termasuk sekolah reguler.

Dalam hal ini, Pemprov melalui Dindik Jatim merealiasasikannya melalui kuota penyandang disabilitas sebesar 3 % .

Halaman
1234

Berita Terkini