Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

UPDATE Nasib AGH Pacar Mario Dandy setelah LPSK Menolak Melindungi, Beda Nasib dengan Saksi R dan N

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPSK menolak melindungi AGH, pacar Mario Dandy yang menjadi pelaku anak kasus penganiayaan David Ozora. Ini alasannya!

SURYA.CO.ID - Inilah kabar terbaru AGH, pacar Mario Dandy Satriyo yang permohonan perlindungannya ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Nasib AGH berbeda dengan korban Cristalino David Ozora dan dua saksi kunci, N dan R yang permohonan perlindungannya disetujui LPSK. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, penolakan atas permohonan perlindungan tersebut merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Dijelaskan Hasto, permohonan perlindungan AGH ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: 4 FAKTA Cewek Pembisik Mario Dandy yang Picu Penganiayaan David Ozora, Eks Pacar tapi Bantah Ikut

Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AGH tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.

"Status hukum pemohon (AGH) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.

Sementara permohonan perlindungan saksi N dan R  diterima dengan pertimbangan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.

Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AGH.

Lalu, bagaimana nasib AGH serelah permohonan perlindungannya ditolak LPSK? 

Halaman
1234

Berita Terkini