Nurma menuturkan, bahwa AGH telah diperiksa sebanyak tiga kali sepanjang penanganan kasus itu.
"Masih saksi, tapi kan kemarin sudah diperiksa kembali, nanti penyidik yang akan menyimpulkan, tunggu saja ya," ujarnya.
Sebelumnya, M Syahwan Arey, Pengacara korban juga Pengurus LBH Ansor, menyebut AGH adalah penyebab awal hingga terjadi penganiayaan terhadap David.
"Sampai dengan saat ini statusnya (AGH) saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Syahwan mengatakan AGH semestinya juga menjadi tersangka, sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
"Kami berharap, sesuai berdasarkan fakta-fakta yang ada semestinya A (AGH) itu yang merupakan otak awal harus menjadi tersangka," ujar Syahwan dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Karena mulai lewat A ini sehingga korban ini dianiaya dengan brutal," lanjutnya.
Di sisi lain Syahwan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang degan cepat memproses hukum dan menetapkan tersangka.
Di bagian lain, Paman David, Rustam Hatala mengaku tak tahu menahu tentang soosk AGH.
"Nah itu saya tidak tahu dan saya sama sekali tidak kenal A.. (AGH). Terus yang lain-lain
saya tidak kenal," kata Rustam.
Tak hanya ke AGH, keluarga juga mengaku tidak mengenal Mario Dandy dan latar belakang keluarganya.
"Sama sekali enggak, baru tahu setelah kejadian," katanya.
Sebelumnya, AGH, pacar Mario Dandy Satriyo, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.
Kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo menyebut kliennya diperiksa oleh penyidik selama 4 jam lamanya soal kasus penganiayaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17).
Baca juga: Karangan Bunga Berjejer di RS Tempat David Dirawat, Ada dari Bekas Kampus Mario dan Sekolah Pacarnya