Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
Ketiga, Richard menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, dimana saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barbuk dan menggunakan kekuasaan. Namun, kejujuran Richard disebut telah mengungkap fakta yang terjadi.
Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Kelima, Richard masih berusia muda yakni 24 tahun, dan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Keenam, Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas perbuatannya yang terpaksa menembak, sehingga keluarga Yosua memberikan maaf.
Ketujuh, semua perbuatan Richard dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.
Kedelapan, jenjang kepangkatan Richard dan Ferdy Sambo sangat jauh sehingga tidak bisa menolak perintah.
Kesembilan, Richard sudah memberi keterangan sejujurnya sehingga kasus itu dapat terungkap.
4. Dihadirkan 8 saksi
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan, ada delapan saksi yang dihadirkan.
Kemudian, sidang dipimpin oleh Ketua Sidang, Wakil Ketua, dan Anggota.
"Sidang ini ada tiga orang, ketua sidang, wakil ketua sidang, dan anggota sidang, jadi ada tiga prang yang memimpin jalannya sidang," ucapnya.
5. Diikuti Kompolnas
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut hadir dalam pelaksanaan sidang KKEP.
"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan ibu Poengky," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).