Untuk itu, ia memerintahkan Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang kode etik.
Adapun Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kapolri: Ada Peluang Bharada E Kembali ke Brimob Polri'.
Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.
Adapun vonis Richard sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.
Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri.
Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui.
"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang.
Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Sigit.
"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.
Sebelumnya, ibu Bharada Bharada E mengungkap harapannya depan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam sebuah siaran langsung program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.
Rynecke Alma Pudihang yang hadir melalui sambungan telepon memohon kepada Polri untuk memberi kesempatan kepada Bharada E kembali menjadi anggota Polri.