Hal itu lantaran putusan yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer sudah jelas dan bisa menjadi pertimbangan dari Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang kode etik.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan acuan oleh hakim sidang etik untuk menentukan nasib Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polri.
Pertimbangan pertama adalah status Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
Kedua, Dedi mengatakan hakim sidang kode etik juga akan mendengarkan saran dari saksi ahli dan masyarakat.
Terkait saran dari masyarakat, dirinya mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan hal itu.
"Ini Bapak Kapolri menekan kepada kita semuanya. Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat."
"Sehingga nanti Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijaksana," jelas Dedi.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id