Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Aplaus Mahfud MD Bharada E Dihukum 1,5 Tahun dan Cuitannya di Twitter: Bukan Karena Sambo dan Putri

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD beri aplaus saat dengar vonis Bharada E

"Bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak, terserah aja, nanti kan ada prosesnya," pungkasnya.

Cuitan Mahfud MD di Twitter

Sehari sebelumnya, Mahfud MD menuliskan cuitan di Twitter.

Pada Selasa (14/2/2023), dirinya kembali membahas tentang hakim yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: EKSPRESI Bharada E Saat Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati, LPSK Ungkap Kondisinya Sehari Sebelum Vonis

Ia menguraikan kebanggaannya kepada hakim Wahyu Imam Santoso dkk.

Pada cuitan tersebut, Mahfud MD mengatakan ia bangga

bukan karena Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum dengan berat.

Namun, tak lain karena para hakim yang menunjukkan keberanian.

"Menyimpulkan hsl komunikasi dgn tokoh2 dan warga masyarakat: Kita bangga kpd hakim kasus Sambo bkn krn Sambo dan Putri dihukum dgn berat dan adil. Kita hormat dan haru krn para hakim kasus Sambo bgt gagah berani menunjukkan bhw hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat," tulisnya dalam akun @mohmahfudmd.

Cuitan itu pun mendapat atensi warganet.

Sampai Rabu (15/2/2023) sore, unggahan itu telah mendapatkan 314 retweet, 63 tweet kutipan, dan 2.682 suka.

Adapun postingan tersebut menyambung cuitan sebelumnya.

Mahfud MD mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Fery Sambo merupakan aksi yang kejam.

Selain itu, Mahfud MD juga menyinggung soal kuatnya pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Dirinya pun tegas mengatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Baca juga: VONIS Bharada E yang Layak Menurut Kubu Brigadir J dan Mantan Hakim Agung, Ini Dukungan Mahfud MD

Halaman
123

Berita Terkini