Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

8 ALASAN Pemberat Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Tembak Brigadir J dan Motif Bukan Pelecehan

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut saat menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim Wahyu. 

Putusan ini langsung disambut dengan tangisan oleh ibu BRigadir J yang hadir di kursi depan pengadilan. 

"Terimakasih dan bersyukur," sebut Rosti Simanjuntak.  

Ikut Menembak Brigadir J

Dalam pertimbangannya, hakim juga memasyikan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) menggunakan sarung tangan hitam. 

Pengakuan tentang sarung tangan ini sebelumnya diungkap saksi Bharada E  dan saksi Adzan Romer saat bersaksi untuk Ferdy Sambo. 

Dikatakan Bharada E, saat menembak, Ferdy Sambo sudah mengenakan sarungan tangan plastik warna hitam di tangan kanannya. 

Baca juga: 9 ALASAN Hakim Sebut Pemerkosaan Putri Candrawathi Tidak Terbukti, Begini Reaksi Ibu Brigadir J

Sementara Adzan Romer menyebut, sarung tangan itu sudah dipakai Ferdy Sambo saat turun dari mobil dan mengambil senjata HS yang jatuh dari sakunya.

Pengakuan Bharada E dan Adzan Romer itu dibantah keras Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya. 

Namun, bantahan itu ternyata tidak mampu meyakinkan hakim. 

Majelis hakim menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding menggunakan senjata api jenis HS, kemudian turut menembak Brigadir J memakai sarung tangan berwarna hitam.

"Menimbang bahwa mengenai terdakwa membawa dan menembakkan ke dinding atau tembok menggunakan senjata api jenis HS milik korban Yosua, serta terdakwa melakukan penembakan terhadap korban Yosua menggunakan sarung tangan hitam," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Majelis hakim juga memastikan bahwa tindakan Ferdy Sambo itu dilakukan dengan sengaja dan terencana. 

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” papar Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Menurut majelis hakim, unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.

Halaman
1234

Berita Terkini