4 FAKTA Riko Arizka Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Pandeglang dengan Kloset Bekas, Anak Polisi?

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Riko Arizka, tersangka pembunuh mahasiswi di Pandeglang, Elisa Siti yang tak lain adalah mantan kekasih korban.

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.

4. Susah  move on 

Di media sosial TikToknya, Elisa Siti Mulyani ternyata pernah curhat soal hubungannya yang toxic atau bermasalah dengan Riko Arizka.

Pantauan TribunJakarta di TikToknya, Elisa bercerita kalau ia dan Riko Arizka kerap berkelahi.

Meski begitu, Elisa merasa sangat susah untuk lepas dari cengkraman Riko Arizka.

"Mau lihat enggak dua makhluk yang hobby berantem tapi susah untuk pisah," tulis Elisa.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Riko Arizka Membunuh Mahasiswi di Pandeglang, Habisi Korban Pakai Closet Kini Hanya Bisa Menyesal

Berita Terkini