Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kompolnas Sudah Klarifikasi Penyidik Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Ini Hasilnya'.
"Di sisi lain, korban mahasiswa UI memenuhi unsur kelalaian sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya lagi.
Benny Mamoto mengatakan, dia sudah membaca hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam hasil penyidikan tersebut, terdapat 12 orang yang diperiksa, termasuk ahli pidana.
Selain itu, ada juga saksi di TKP tewasnya Hasya yang menjelaskan mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.
"Sejak awal kasus ini ramai di media, Kompolnas sudah ingatkan agar cermat, hati-hati, dan transparan dalam menangani kasus ini karena ada pihak lain, yaitu purnawirawan polisi.
Jangan sampai muncul kecurigaan dan dianggap berpihak," ujar Benny.
Walau begitu, status tersangka Hasya kini sudah digugurkan polisi lantaran Hasya telah meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, pada 6 Oktober 2022 lalu, Hasya mengalami kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan saksi di TKP, kecelakaan terjadi saat Hasya akan pulang ke rumah kos.
Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.
Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko Setia datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korba sekitar pukul 21.00 WIB.
"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Setelah 2 bulan berlalu, kasus tersebut menemukan titik terang.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id