4 FAKTA Anak ABG Digunduli dan Diarak di Minahasa Utara: 2 Tersangka Masih Bawah Umur, Ini Nasibnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Minahasa Utara sedang menggelar Konferensi Pers. Polres Minahasa Utara akhirnya membeberkan sejumlah fakta kasus Anak ABG Digunduli dan Diarak.

Namun, George Santi menegaskan, tak ada aturan desa yang memperbolehkan menggunduli dan mengarak korban di dalam kampung.

"Di sini tidak ada aturan desa kalau mencuri harus diarak seperti itu, tapi mungkin karena secara emosional pihak keluarga sampai buat seperti itu," sebut George Santi.

Diketahui baik korban dan terduga pelaku semua adalah warga Tatelu.

"Saat ini masuk tahapan penyidikan, kami pemerintah desa tinggal mengikuti saja proses hukum karena ini sudah ranahnya Polres Minut, jadi kami sudah tidak lagi mencari tahu masalahnya," tegas George Santi.

Beberapa terduga pelaku dari enam orang tersebut berinisial SW, PN, dan R.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini