Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

5 FAKTA Jelang Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan, Ada Peluang Tak Divonis Pidana Mati

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Kejagung. Simak sederet fakat Jelang Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo dan Putri menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Semua dinyatakan sehat," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Gatot, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung membawa para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pelimpahan tahap II.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini