Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

5 FAKTA Jelang Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan, Ada Peluang Tak Divonis Pidana Mati

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Kejagung. Simak sederet fakat Jelang Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dipastikan akan terbuka untuk umum karena bukan kasus asusila.

Menurut humas PN Jaksel, pelaksanaan sidang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bisa berjalan beriringan.

3. Dinantikan pihak keluarga Brigadir J

Sidang perdana terhadap Sambo dan tersangka lainnya sudah lama dinantikan keluarga Brigadir Yosua.

Oleh karena itu, keluarga Yosua memastikan mereka akan hadir di persidangan perdana.

Bibi Yosua, Rohani Simanjuntak menyebut pihak keluarga telah menyiapkan 11 orang saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan. 

Saksi-saksi ini terdiri dari keluarga Yosua dan sejumlah orang dari Dinas Kesehatan.

75 jaksa nantinya akan bertugas mengawal sidang kasus Sambo. 

30 jaksa untuk kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, dan 45 jaksa untuk kasus obstruction of juctice.

Kini, publik menanti bagaimana proses peradilan perkara Ferdy Sambo bisa berjalan transparan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agar kasus yang menyita perhatian masyarakat ini, dapat diungkap seterang-terangnya.

4. Ada Peluang Tak Divonis Pidana Mati

Majelis hakim yang menangani kasus tersangka Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diperkirakan tidak akan menjatuhkan hukuman tertinggi yakni pidana mati.

Menurut Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya.

Halaman
1234

Berita Terkini