Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

5 FAKTA Jelang Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan, Ada Peluang Tak Divonis Pidana Mati

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Kejagung. Simak sederet fakat Jelang Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SURYA.co.id - Terungkap sederet fakta jelang pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencananya, penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo Cs akan dilakukan besok, Senin (10/10/2022).

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo.

Sementara itu, muncul analisis yang menyebut bahwa Ferdy Sambo diperkirakan tidak akan dijatuhi hukuman tertinggi yakni pidana mati.

Analisis ini diungkap oleh Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Berikut ulasan fakta selengkapnya.

1. Dilimpahkan ke pengadilan

Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang menyeret Ferdy Sambo CS akan disidangkan di pengadilan.

Kejaksaan Agung kini tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Yosua, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut rencana, penyerahan berkas perkara akan dilakukan pada Senin (10/10).

Kejagung menyebut, sidang perdana kasus biasanya dilakukan sekitar 3 sampai 7 hari, pasca penyerahan berkas oleh Kejagung.

Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Jelang Pelimpahan Surat Dakwaan Sambo Cs, PN Jaksel Siapkan Ruang Sidang Utama & 75 Jaksa!'.

Artinya, sidang kasus pembunuhan berencana ini kemungkinan dimulai pada pertengahan Oktober.

2. Disiapkan ruang sidang utama

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo.

Sidang dipastikan akan terbuka untuk umum karena bukan kasus asusila.

Menurut humas PN Jaksel, pelaksanaan sidang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bisa berjalan beriringan.

3. Dinantikan pihak keluarga Brigadir J

Sidang perdana terhadap Sambo dan tersangka lainnya sudah lama dinantikan keluarga Brigadir Yosua.

Oleh karena itu, keluarga Yosua memastikan mereka akan hadir di persidangan perdana.

Bibi Yosua, Rohani Simanjuntak menyebut pihak keluarga telah menyiapkan 11 orang saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan. 

Saksi-saksi ini terdiri dari keluarga Yosua dan sejumlah orang dari Dinas Kesehatan.

75 jaksa nantinya akan bertugas mengawal sidang kasus Sambo. 

30 jaksa untuk kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, dan 45 jaksa untuk kasus obstruction of juctice.

Kini, publik menanti bagaimana proses peradilan perkara Ferdy Sambo bisa berjalan transparan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agar kasus yang menyita perhatian masyarakat ini, dapat diungkap seterang-terangnya.

4. Ada Peluang Tak Divonis Pidana Mati

Majelis hakim yang menangani kasus tersangka Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diperkirakan tidak akan menjatuhkan hukuman tertinggi yakni pidana mati.

Menurut Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya.

Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Gayus Lumbuun seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (9/10/2022).

Selain itu, kata Gayus, berat hukuman yang bakal diberikan hakim kepada Sambo juga sangat tergantung dari konstruksi perkara dalam surat dakwaan, kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.

“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya.

Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini.”

5. Masih ada upaya hukum lain

Gayus mengatakan, proses persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dkk masih berada di tingkat paling pertama.

Maka dari itu, kata Gayus, masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri, yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

“Ini kan masih di tingkat PN, di bawah, nanti ada PT dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali),” ucap Gayus.

“Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil,” lanjut Gayus.

Penyidik tim khusus (Timsus) Polri sudah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mereka melimpahkan berkas perkasa, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 5 orang kepada jaksa penuntut umum.

Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo dan Putri menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Semua dinyatakan sehat," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Gatot, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung membawa para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pelimpahan tahap II.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini