Lima pekerja tersebut bernama M. Zakaria Ramadhan, Suryani, Herly Martin, Romli, dan Anggara Danu.
Menaker menyampaikan terima kasih karena telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapat manfaat berupa BSU di saat kondisi sulit akibat pandemi COVID-19.
Meski demikian, ia berharap pandemi COVID-19 segera berakhir, sehingga masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas perekonomian seperti sedia kala.
"Kuncinya COVID-19 selesai, sehingga sektor-sektor yang selama ini terimbas COVID-19, seperti pariwisata, ada restoran, hotel-hotel normal kembali," ucap Menaker.
Penyebab Status BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Terdaftar di Kemnaker
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) membeberkan dua penyebab status BLT BPJS Ketenagakerjaan tak terdaftar di situs Kemnaker.
Hal ini diungkapkan Kemnaker saat menjawab pertanyaan netizen di instagram @kemnaker.
Seorang netizen menanyakan mengapa tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS ketenagakerjaan.
Padahal, ia mengaku sudah lolos verifikasi di BPJAMSOSTEK.
Terkait hal tersebut, admin @kemnaker pernah memberikan penjelasan.
Admin menerangkan bahwa hal itu bisa jadi ada 2 penyebabnya. Yakni:
1. Tak sesuai persyaratan
Yang pertama karena tak sesuai dengan persyaratan di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Tidak terdaftar maksudnya ya? Jika demikian, ada 2 arti. Pertama, Rekan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021." tulis @kemnaker.
2. Masih tahap penyerahan data