ES dan istrinya, saat ini memang tengah berproses cerai.
“Bahkan Putri sudah akrab dengan pelaku karena sering bertemu saat datang ke rumah mamanya. Belum (cerai), masih proses pengajuan cerai,” terang Alith.
Dari keterangan saksi kunci, Tim gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Ditreskrimum Polda Jatim menangkap SY (33), pria yang dikenal Putri dengan sebutan OM Roni.
SY merupakan warga Kelurahan Sawahan, Surabaya
Dalam penangkapan itu, polisi juga menangkap dua pelaku lain yang terlibat dalam penembakan korban.
Keduanya adalah DD ((34), warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya dan FZ (35), warga Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta, mengungkapkan,m ketiga pelaku memiliki peran berbeda.
SY berperan sebagai eksekutor penembakan, DD berperan memutus kabel Wi-fi di sekitar lokasi penembakan. S edangkan FZ berperan sebagai pencari informasi keberadaan korban sekaligus memberitahu lokasi korban ketika hendak dieksekusi.
“Motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara namun kami akan mendalami kembali. Tersangka SY merasa sakit hati setelah diketahui berhubungan dengan istri korban hingga tersangka melakukan penembakan,” ungkap Nico.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) berikut dengan 7 proyektil, dua proyektil lain; satu proyektil ditemukan di lokasi kejadian dan satu proyektil lainnya dikeluarkan dari tubuh korban ES.
Selain itu, disita juga sebuah kaos berlobang bekas tembakan, satu rompi warna biru, 1 unit motor Vario warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah ponsel warna hijau.
“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” tegas Nico.
Kepada masyarakat ia mengimbau agar jangan sekali-kali membeli, menyimpan tanpa izin, apalagi memakai senpi dengan tujuan pidana karena ancaman hukumannya berat.
Seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi. Jadi apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada polisi,” tandas Nico.