Polisi Bongkar Peredaran Sabu 1,2 Kg di Tulungagung, Diduga Jaringan Lintas Negara

Kapolres Tulungagung mengatakan dari karakteristik sabu-sabu yang disita, diduga narkotika ini dari jaringan antar negara

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/David Yohannes
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tersangka MBU (23), pemuda dari Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025). Polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,2 kg dari MBU, diduga bagian dari peredaran sabu-sabu kawasan Asia Tenggara. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polisi Tulungagung berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dan menyita barang bukti seberat 1,2 kilogram dari tangan MBU, warga Desa Nganti, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Selasa (29/7/2025) malam.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, dari karakteristik sabu-sabu yang disita, diduga narkotika ini dari jaringan antar negara.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi secara spesifik menyebut jaringan pengedar kawasan Asia Tenggara.

Sabu-sabu ini masuk dari Pantai Timur Sumatera, kemudian masuk ke Jawa, dan beredar di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Tiga Pengedar Sabu Gresik dan Sidoarjo Ditangkap, Polres Gresik Buru Satu Orang DPO

Dengan harga sabu-sabu Rp 1,5 juta per gram, maka nilai sabu-sabu yang disita mencapai Rp 1,8 miliar. 

"Pengungkapan kasus ini wajib menjadi perhatian kita bersama. Karena peredaran sabu-sabu di Tulungagung sudah dalam satuan kilogram, bukan lagi gram," ucap Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

Dituturkan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, pengungkapan kasus ini bermula penyelidikan, berdasar laporan dari masyarakat.

MBU diketahui menyedarkan sabu-sabu dari seseorang dengan inisial SUR alias Joker.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sidoarjo, Amankan 54 Poket Sabu

MBU pertama kali menerima sabu-sabu dari Joker pada Maret 2025, seberat 0,5 kg di kawasan Simpang Lima Gumul Kediri, dengan upah Rp 5 juta.

MBU kembali menerima kiriman 2 kg untuk dijual pada Juli 2025 di sekitar GOR Lembupeteng Tulungagung.

Joker selalu mengirim narkotika dengan cara diranjau, yaitu ditinggalkan di tempat tersembunyi lalu memerintah MBU untuk mengambilnya.

Sementara sistem pembayaran selalu dilakukan dengan cara transfer antar rekening bank.

Baca juga: Pengunjung Lapas Kelas I Madiun Tertangkap Selipkan Sabu dalam Popok Bayi

Dari 2 kg sabu-sabu itu, MBU berhasil menjual 0,8 kg di antaranya.

"Dia menerima upah Rp 15 juta untuk menjual sabu-sabu seberat 2 kg. Sebelum terjual semua, tersangka tertangkap," sambung Kapolres.

MBU berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan di tempat kosnya.

Kapolres juga menekankan semua pihak untuk membentengi generasi muda di Kabupaten Tulungagung.

Sebab Kabupaten Tulungagung sebenarnya ada di wilayah pinggiran, bukan kota besar, namun sudah menjadi sasaran peredaran narkotika skala besar.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved