Berita Jember

Ada Ribuan Nikah dan Cerai Dini di Jember pada 2020, Penghulu Diminta Mencegah lewat Sosialisasi

pada 2020 menyebutkan, dari 21.000 pernikahan itu, sekitar 1.246 permohonan dispensasi kawin pada periode Januari-Agustus 2020

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
Kominfo Pemkab Jember fot Surya
Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Jember mengukuti deklarasi di Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember, Rabu (10/3/2021) malam. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Sosialisasi untuk pencegahan pernikahan anak atau pernikahan dini, belakangan gencar dilakukan di beberapa daerah, termasuk Jember. Bahkan sepanjang 2020 lalu, Jember mencatat rekor mengejutkan di mana angka pernikahan mencapai 21.000, tetapi perceraian mencapai 5.000 lebih.

Data tersebut masuk ke Pengadilan Agama (PA) setempat pada 2020 menyebutkan, dari 21.000 pernikahan itu, sekitar 1.246 di antaranya adalah permohonan dispensasi kawin pada periode Januari-Agustus 2020. Atau rata-rata ada 100 lebih permohonan dispensasi dari pasangan di bawah umur yang akan menikah.

Tingginya angka kawin dini dan cerai itu tentu tidak elok ditampilkan oleh Pemkab Jember. Apalagi itu berkaitan dengan dampak serius yang mengikutinya, seperti ingginya angka stunting, angka kematian ibu (AKI) melahirkan, dan angka kematian bayi (AKB).

Karena itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto mengajak penghulu di Jember berperan aktif menekan angka pernikahan dini, ketika mengukuhkan pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Jember di Pendapa Wahyawibhawagraha Jember, Rabu (10/3/2021) malam.

Pernikahan anak usia sebelum 19 tahun (pernikahan dini) disebut menjadi salah satu penyebab tiga persoalan tersebut. Karena itu, kata Hendy, untuk menurunkan tingginya tiga masalah itu, semua pihak harus turut mencegah pernikahan anak.

“Kami sebagai penanggung jawab di Jember memohon bantuan para pengurus asosiasi penghulu yang baru saja dilantik untuk turut menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Hendy.

Hendy mengakui, persoalan ekonomi dan infrastruktur turut menjadi penyebab masih tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Jember. Hendy berharap, para penghulu di Jember bisa memberikan proteksi agar tidak terjadi pernikahan dini.

Penghulu diharapkan mendorong pernikahan sesuai usia yang diperbolehkan oleh peraturan, yaitu minimal 19 tahun. Pemerintah juga akan berupaya untuk mengatasi persoalan tersebut, di antaranya memberikan tambahan asupan gizi untuk keluarga pra sejahtera, berpenghasilan rendah, juga ibu hamil, dan bayi.

Sementara Kepala Kantor Kemenag Jember, Muhammad menjelaskan, pengukuhan pengurus APRI Cabang Jember tersebut dalam rangka membangun sinergi dengan pemerintah daerah. Terutama terkait angka pernikahan dini dan perceraian yang sangat tinggi di Jember.

“Tingkat perceraian dan pernikahan dini di bawah usia 19 tahun sangat banyak sekali. Kita sudah berkoordinasi untuk membentuk satgas,” ungkap Muhammad.

Sedangkan menyinggung adanya belasan ribu angka pernikahan dan ribuan angka perceraian selama 2020, Muhammad menyebut karena masalah ekonomi. Akibatnya sejumlah pernikahan berusia tidak lama, karena persoalan ekonomi.

Menurut Muhammad, ke depan pihaknya bersama dengan Forkopimda akan menyosialisasikan konsekuensi dari pernikahan dini. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved