Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020

5 FAKTA Surat Risma yang Jadi Perhatian Hakim MK dalam Sidang Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Risma yang Jadi Perhatian Hakim MK (kiri). Fakta-faktanya ada di artikel ini

”Dalil itu sangat sangat tidak benar dan seringkali asal tuduh dalam membuat dalil hukum. Dengan demikian, dalil bahwa ASN tidak netral itu salah sasaran atau salah obyek (error in objecta) dan karena itu harus dinyatakan tidak terbukti,” tegas Arif.

Tim Eri-Armuji pun optimistis bahwa MK akan menolak seluruh gugatan.

Lanjut dan tidaknya perkara ini ke sidang lanjutan (pembuktian) akan disampaikan pada 15-16 Februari 2021.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono bersama Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji di Surabaya beberapa waktu lalu.(Nuraini Faiq/Bobby Constantine/Putra Dewangga/Surya.co.id)

Berita Terkini