”Dalil itu sangat sangat tidak benar dan seringkali asal tuduh dalam membuat dalil hukum. Dengan demikian, dalil bahwa ASN tidak netral itu salah sasaran atau salah obyek (error in objecta) dan karena itu harus dinyatakan tidak terbukti,” tegas Arif.
Tim Eri-Armuji pun optimistis bahwa MK akan menolak seluruh gugatan.
Lanjut dan tidaknya perkara ini ke sidang lanjutan (pembuktian) akan disampaikan pada 15-16 Februari 2021.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono bersama Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji di Surabaya beberapa waktu lalu.(Nuraini Faiq/Bobby Constantine/Putra Dewangga/Surya.co.id)