Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020

5 FAKTA Surat Risma yang Jadi Perhatian Hakim MK dalam Sidang Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Risma yang Jadi Perhatian Hakim MK (kiri). Fakta-faktanya ada di artikel ini

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Berikut fakta-fakta surat Tri Rismaharini atau Risma yang jadi perhatian Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang gugatan hasil Pilkada Surabaya 2020.

Sidang lanjutan perselisihan hasil Pilwali Surabaya kembali digelar di Gedung MK pada Selasa (2/2/2021).

Dalam sidang tersebut, Saldi menyoroti lembaran berisi surat Risma yang saat Pilwali Surabaya 2020 masih menjabat wali kota Surabaya.

Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra menunjukkan surat Tri Rismaharini dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilwali Surabaya, Selasa (2/2/2021). (surya.co.id/nuraini faiq)

Surat Risma untuk Warga Surabaya Jadi Perhatian Hakim MK 

Tim Hukum Eri - Armuji Patahkan Dalil Paslon Machfud Arifin - Mujiaman di Sidang MK

Selain surat ada juga leaflet. Beberapa kali hakim anggota ini memperdalam leberaan surat tersebut. 

Berikut rangkuman fakta selengkapnya.

1. KPU tak tahu soal surat Risma

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Majelis hakim memberi perhatian dan mendalami soal surat Risma warga.

Surat itu didalilkan pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman sebagai salah satu pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

”Saudara mengetahui tidak Surat Bu Risma ini,” tanya Saldi Isra kepada termohon.

Mendapat pertanyaan itu, kuasa hukum termohon, Sri Sugeng mengaku tidak mengetahuinya.

Lalu hakim Saldi menanyakan tentang leaflet dari paslon Eri Cahyadi-Armuji yang disebarkan satu amplop dengan surat Risma. 

Karena kuasa hukum termohon tidak mengetahuinya, Saldi pun meminta termohon untuk menjawabnya sendiri.

”Coba Anda dari KPU menjawabnya. Jangan diserahkan ke kuasa hukum saja,” ujar Saldi.

Halaman
1234

Berita Terkini