Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020

5 FAKTA Surat Risma yang Jadi Perhatian Hakim MK dalam Sidang Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Risma yang Jadi Perhatian Hakim MK (kiri). Fakta-faktanya ada di artikel ini

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Berikut fakta-fakta surat Tri Rismaharini atau Risma yang jadi perhatian Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang gugatan hasil Pilkada Surabaya 2020.

Sidang lanjutan perselisihan hasil Pilwali Surabaya kembali digelar di Gedung MK pada Selasa (2/2/2021).

Dalam sidang tersebut, Saldi menyoroti lembaran berisi surat Risma yang saat Pilwali Surabaya 2020 masih menjabat wali kota Surabaya.

Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra menunjukkan surat Tri Rismaharini dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilwali Surabaya, Selasa (2/2/2021). (surya.co.id/nuraini faiq)

Surat Risma untuk Warga Surabaya Jadi Perhatian Hakim MK 

Tim Hukum Eri - Armuji Patahkan Dalil Paslon Machfud Arifin - Mujiaman di Sidang MK

Selain surat ada juga leaflet. Beberapa kali hakim anggota ini memperdalam leberaan surat tersebut. 

Berikut rangkuman fakta selengkapnya.

1. KPU tak tahu soal surat Risma

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Majelis hakim memberi perhatian dan mendalami soal surat Risma warga.

Surat itu didalilkan pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman sebagai salah satu pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

”Saudara mengetahui tidak Surat Bu Risma ini,” tanya Saldi Isra kepada termohon.

Mendapat pertanyaan itu, kuasa hukum termohon, Sri Sugeng mengaku tidak mengetahuinya.

Lalu hakim Saldi menanyakan tentang leaflet dari paslon Eri Cahyadi-Armuji yang disebarkan satu amplop dengan surat Risma. 

Karena kuasa hukum termohon tidak mengetahuinya, Saldi pun meminta termohon untuk menjawabnya sendiri.

”Coba Anda dari KPU menjawabnya. Jangan diserahkan ke kuasa hukum saja,” ujar Saldi.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham yang hadir di ruang sidang berusaha memberikan jawaban.

”Terkait Surat Bu Risma, kami tidak mengetahui. Karena itu bukan bagian dari kampanye. Bukan alat kampanye tapi bahan kampanye,” kata Agus Turcham.

2. Bukan bahan kampanye

Hakim Saldi lalu kembali menanyakan dan menunjukkan ”Surat Bu Risma”.

”Ini apa namanya,” tanyanya lagi.

”Ya kalau saya melihatnya itu surat, begitu saja,” jawab termohon.

”Bukan merupakan bagian dari bahan kampanye sesuai dengan ketentuan yang kami pahami selama ini. Begitu,” ungkap termohon.

3. Pernah tahu dari pemberitaan

Hakim Saldi kembali menanyakan tentang Surat Bu Risma tersebut, sambil menunjukkan ke arah termohon.

”Tapi bahwa ini ada, Anda tahu nggak,” tanya Hakim Saldi kembali.

Kali ini, Termohon menjawab mengetahui Surat Bu Risma tersebut.

"Pernah tahu sebenarnya. Dari pemberitaan," ujar termohon.

4. Menguatkan dalil pemohon

Atas jawaban dari termohon itu, tim Advokasi Machfud Arifin-Mujiaman menyatakan bahwa hal itu mengonfirmasi dan menguatkan dalil pemohon Machfud Arifin-Mujiaman, yaitu tentang pelanggaran yang bersifat TSM di Pilwali Surabaya. 

”Dalil pemohon tentang keterlibatan aktif Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam pemenangan Eri Cahyadi-Armuji melalui penyebaran Surat Risma dan Video Risma untuk warga kota Surabaya tidak dibantah oleh pihak terkait dan termohon,” kata Veri Junaidi, Ketua Tim Advokasi MA-Mujiaman. 

Bahkan termohon dan pihak terkait tidak bisa menjelaskan darimana asal-usul Risma mendapatkan alamat rumah warga Surabaya untuk mengirimkan surat tersebut.

Sehingga patut diduga informasi demikian justru diperoleh karena kedudukan yang bersangkutan sebagai wali kota.

5. Jawaban Tim Hukum Eri - Armuji

Sementara itu, Tim advokasi pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji menilai, gugatan sengketa Pilkada Surabaya yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiamanbanyak dipenuhi prasangka tanpa bukti. Bahkan menjurus ke fitnah.

Satu persatu dalil MA pun dijawab oleh kubu Eri-Armuji yang dalam perkara ini bertindak sebagai pihak terkait, Selasa (2/2/2021). Mereka juga menyertakan alat bukti. 

”Permohonan Machfud-Mujiaman hanya berisikan narasi yang dipenuhi prasangka, asumsi, tanpa bukti, dan bahkan sebagian menjurus ke fitnah,” ujar Tim advokasi Eri-Armuji Arif Budi Santoso saat dihubungi di Surabaya, Rabu (3/2/2021).

Arif mencontohkan dalil dari Machfud-Mujiaman yang menuding Eri-Armuji mendompleng dan menggunakan bansos dari Kementerian Sosial untuk pemenangannya.

”Itu semua tuduhannya tidak berdasar,” ujarnya.

”Pemohon malah bercerita dan bukan mendalilkan secara hukum bahwa Walikota Tri Rismaharini berkirim surat kepada Mensos dengan undangan bertanggal 5 Oktober 2020 untuk menghadiri koordinasi PKH dan bansos di Rumah Dinas Walikota. Oleh Machfud-Mujiaman, acara itu dituding dihadiri oleh Eri-Armuji,” ujarnya.

Padahal, lanjut Arif, faktanya baik Eri Cahyadi dan Armuji tidak pernah mengikuti dan menghadiri acara tersebut.

”Jelas, dalil mereka bukan saja tidak akurat, tetapi sudah mengarah pada fitnah,” tegas Arif.

Arif menambahkan, ada lagi contoh tudingan Machfud-Mujiaman yang asal menuduh.

Misalnya, Mendagri Tito Karnavian disebut telah memberikan teguran kepada Walikota Tri Rismaharini untuk menertibkan aparatur sipil negara Pemkot Surabaya yang terbukti berpihak (tidak netral) dalam penyelenggaraan Pilkada.

Pada faktanya, teguran dari Mendagri Tito Karnavian sama sekali tidak terkait dengan Pilkada Surabaya.

Melainkan, berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya Afghani Wardana karena terlibat dalam pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada di Pacitan.

”Dalil itu sangat sangat tidak benar dan seringkali asal tuduh dalam membuat dalil hukum. Dengan demikian, dalil bahwa ASN tidak netral itu salah sasaran atau salah obyek (error in objecta) dan karena itu harus dinyatakan tidak terbukti,” tegas Arif.

Tim Eri-Armuji pun optimistis bahwa MK akan menolak seluruh gugatan.

Lanjut dan tidaknya perkara ini ke sidang lanjutan (pembuktian) akan disampaikan pada 15-16 Februari 2021.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono bersama Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji di Surabaya beberapa waktu lalu.(Nuraini Faiq/Bobby Constantine/Putra Dewangga/Surya.co.id)

Berita Terkini