"Terapi ini sangat membantu pemulihan fungsi paru pasca covid-19," kata Christijogo.
Seorang pasien, Sugeng sempat bertanya bila bepergian pasca isolasi mandiri.
"Semua pasien yang sudah sembuh akan mendapat berkas berkas rekam medik, keterangan masa tambahan isolasi, surat keterangan sembuh, dan surat rujukan ke Puskesmas peserta hasil swab terakhir," papar Chrisna Anam.
Surat keterangan dari RS yang ditandatangani oleh DPJP sudah cukup untuk menjadi surat pass perjalanan bagi pasien.