"Ini kan kepentingan pribadi, itu kan dilindungi Hak Asasi Manusia, boleh kok menyimpan sendiri, sah-sah saja." Ucap Henry seperti dikutip dari artikel Tribunnews.com berjudul "Terkait Video Syur, Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan"
"Yang membuat untuk kepentingan pribadi ini adalah korban sebenarnya," ucap Henry kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).
Henry menegaskan kata membuat dalam pasal itu perlu diperdalam dan diperjelas lagi maknanya.
"Kata membuat ini perlu dijelaskan lagi, akhirnya tidak terjadi multitafsir," tegas Henry.
Gisel Bisa Bebas, Asal
Henry menuturkan jika kasus Gisel bisa saja bernasib sama dengan perkara vokalis grup band berinisial (A).
Menurutnya, saat perjalanan sidang nanti, majelis hakim bisa saja mengacu pada putusan hakim (Yurisprudensi) perkara vokalis grup band inisial A itu.
"Yang kita khawatirkan nanti, pertimbangannya mengacu pada yurisprudensi terkait pasal masalahnya Ariel."
"Kalau pertimbangannya mengacu pada putusannya Ariel, ya pasti putusannya akan bersalah," ucap pengacara yang beberapa kali menangani kasus artis itu.
Henry melihat pada kasus video ini, dugaannya Gisel tidak menyebarluaskan.
"Kalau si pembuat ini dia tidak menyebarkan, membuat menyimpan di handphonenya, kemungkinan dia bebas," ucapnya.
Penyebar video syur ini akan dikenai pasal pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berbeda jika nantinya, terbukti Gisel menyebarluaskan video, ia bisa dijerat dengan pasal UU ITE.
"Makanya, menyebarkan pertama ini lah yang kena UU ITE."
"Terkecuali si artis G ini dia pertama membuat, dia menyebarkan kepada teman-temannya, nah masuk pasalnya UU ITE," kata Henry.
Dikabarkan, Gisel dulunya sempat mengirimkan video ini ke MYD.
Menurut Henry, itu bukan termasuk tindakan penyebarluasan.
"Tidak bisa dikenai UU ITE, kecuali dia menyebarluaskan ke lebih dari satu orang, ya sudah kena dia," tutur Henry.