SURYA.CO.ID, JAKARTA - THR (tunjangan hari raya) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan pensiunan akan cair dalam hitungan jam ke depan.
Ada kabar buruk karena 12 golongan PNS dan TNI-Polri ini dipastikan Presiden Jokowi tak terima THR tahun 2020.
Seperti diketahui, besaran dan siapa saja PNS dan anggota TNI-Polri yang berhak menerima THR tahun 2020 berubah.
Pencairan THR bagi PNS, anggota TNI-Polri dan pensiunan menyesuaikan anggaran pemerintah yang banyak tersedot untuk penanganan pandemi Virus Corona atau COVID-19.
• Update Besaran THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan Cair 15 Mei, Berikut Perbedaannya dengan Tahun Lalu
• Cara Cairkan THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri Besok 15 Mei 2020, Tak Dipotong Asuransi Kesehatan
• THR PNS dan Pensiunan Cair Rp 29,382 Triliun Diputuskan Jokowi, ini Perbedaannya dengan Gaji ke-13
• Update THR PNS Cair 15 Mei 2020, Nasib Gaji ke-13 yang Lebih Besar Dipertanyakan, Ini Penjelasannya
Pemerintahan Presiden Jokowi telah mengumumkan pencairan THR bagi PNS, anggota TNI dan Polri serta pensiunan paling lambat pada Jumat (15/3/2020).
Pencairan THR untuk para ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatanganiPresiden Joko Widodo ( Jokowi ), Selasa (12/5/2020).
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta anggotaTNI - Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," demikian ditulis Pasal 7 di PP Nomor 24 Tahun 2020.
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800