Virus Corona di Indonesia

Update THR PNS Cair 15 Mei 2020, Nasib Gaji ke-13 yang Lebih Besar Dipertanyakan, Ini Penjelasannya

Setelah tunjangan hari raya (THR) PNS dipastikan cair Jumat 15 Mei 2020, nasib gaji ke-13 menjadi sorotan.

Editor: Musahadah
dok.tribunnews
Ilustrasi THR PNS dan Gaji ke-13. THR PNS dipastikan cair Jumat, 15 Mei 2020 sementara gaji ke-13 belum ada kejelasan. 

SURYA.CO.ID - Setelah tunjangan hari raya (THR) PNS dipastikan cair Jumat 15 Mei 2020, nasib gaji ke-13 menjadi sorotan. 

Hal ini beralasan karena biasanya gaji ke-13 dicairkan pertengahan tahun atau bulan Juni setiap tahun. 

Lalu, bagaimana nasib gaji ke-13 tahun ini? 

Pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau PNS pada akhir tahun 2020 mendatang.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id (jaringan Surya.co.id), Sabtu (25/4/2020).

Bahkan, mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas sama sekali.

Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona ( Covid-19 ) di dalam negeri.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.

Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para ASN.

Besaran Gaji ke-13

Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved