SURYA.co.id | SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi ilegal berbasis aplikasi android yang dilakukan sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.
Informasinya, perusahaan tersebut baru beroperasi selama kurun waktu delapan bulan.
Selama kurun waktu itu, perusahaan itu mampu menghimpun sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.
Kepolisian mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar.
Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Luki juga mengungkapkan, modus operandi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya.
Yakni, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi MeMiles dengan membayar sejumlah uang.
Paling murah Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.
Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, telivisi, rumah hingga benda bergerak seperti mobil dan motor.
"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangkan yaksi Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
Keduanya diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel dikawasan Waru Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," tuturnya.
Luki juga mengungkapkan, pekan depan akan memeriksa empat orang publik figur yang diduga terlibat praktik investasi ilegal tersebut.