Tiga Pengedar Sabu Gresik dan Sidoarjo Ditangkap, Polres Gresik Buru Satu Orang DPO

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR - Tampang para pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik Jawa Timur. Polisi masih memburu satu orang lainnya, berperan sebagai pemasok sabu di wilayah selatan Gresik.

SURYA.CO.ID, GRESIK - Tiga pengedar sabu asal Gresik selatan dan Sidoarjo ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik.

Polisi masih memburu satu orang lainnya, berperan sebagai pemasok sabu di wilayah selatan Gresik.

Barang haram yang merusak generasi muda ini diedarkan tiga orang tua. Bukannya tobat, malah jualan obat terlarang.

Baca juga: Pasar Baru Gresik Tak Terpengaruh Beras Oplosan, Pedagang Berharap Ada Subsidi Transportasi

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap seorang perempuan berinisial NO berusia 48 tahun asal Karangandong, Driyorejo, Gresik.

Dari tangan wanita lulusan sekolah dasar ini, empat plastik klip berisi sabu yang disimpan di tempat sampah samping rumahnya.

Baca juga: Modus Wanita Gresik Tipu Rekannya Hingga Rp 3 Miliar, Ngaku Keperluan Proyek

NO mengaku mendapat barang haram ini dari seorang pria berinisial SU.

Diketahui SU ini adalah pria berusia 62 tahun, beralamat di Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Polisi langsung menyergapnya.

Baca juga: Pria Sidoarjo Bobol Jok Motor di Gresik, Bawa Kabur Uang Tunai Rp 10 Juta

SU 'bernyanyi' mendapati sabu dari AG (53) warga Desa Tawangsari, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Di sini polisi mendapati banyak sabu siap edar. Petugas pun melanjutkan perburuan ke Sidoarjo dan berhasil menangkap A di rumahnya di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama.

Tujuh plastik klip berisi sabu saat itu dimasukkan dalam kaos kaki warna hitam.

Petugas mengamankan satu timbangan elektrik, satu pak plastik dan satu HP Xiaomi, selanjutnya berdasarkan keterangannya bahwa atas narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya didapat membeli dari seseorang V. Berstatus buron.

"Satu orang DPO, masih dalam pengejaran," kata Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Rabu (13/8/2025).

Ketiga budak narkoba dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini