Bidan Istri Polisi Digerebek Berduaan dengan Dokter Spesialis PNS Mojokerto, Ini Reaksi BKD
Ternyata bidan istri polisi yang digerebek sedang berduaan dengan dokter spesialis di sebuah rumah berstatus PNS. Mereka diduga sedang selingkuh.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Iksan Fauzi
Ternyata bidan istri polisi yang digerebek
Sedang berduaan dengan dokter spesialis
Berstatus PNS di sebuah rumah
------------------------------------------
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Kabar terbaru mengenai kasus bidan dan dokter selingkuh di Kota Mojokerto.
Kabar terbaru tersebut mengenai status kepegawaian sang bidan berinisial MAD yang juga istri polisi di Polres Mojokerto serta dokter ARP.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto, Endri Agus Subiyanto, baru mengetahui kasus dugaan perselingkuhan antara bidan MAD dengan dan dokter spesialis ARP dari media massa.
Kendati demikian, Endri memastikan ARP merupakan dokter spesialis ortopedi di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
"Setelah saya lihat. AD (ARP) adalah pegawai Pemerintah Kota Mojokerto yang ditempatkan di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto," ungkap Endri, Rabu (2/10/2019).
• Istri Polisi & Dokter Digerebek Saat Berduaan di Kamar Kontrakan di Mojokerto, Ini Kronologinya
Sedangkan MAD, lanjut Endri, adalah seorang Pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Wahidin Sudiro Husodo, yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Mojokerto.
"Perempuan itu bukan PNS. Jadi ini bukan kewenangan kami. Masalah sanksi dan lain sebagainya itu adalah urusan RSUD," imbuhnya.
• UPDATE Bidan dan Dokter Bukan Pasutri Digerebek, Diduga Selingkuh hingga Direktur RSUD Angkat Bicara
Terkait pemberian sanksi terhadap dua pelaku terduga perzinahan tersebut, Endri Agus mengaku masih menunggu untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Saya belum menentukan tindakan selanjutnya. Apakah sudah berkoordinasi sama wali kota Mojokerto atau belum. Soalnya sekarang masih ditangani oleh aparat penegak hukum. Disamping itu juga saya belum menerima laporan secara tertulis," terangnya.
Menurutnya, Permasalahan tersebut diserahkan oleh Inspektorat terlebih dahulu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan diberikan terhadap dua pelaku perzinahan tersebut.
"Kalau kewenangan saya rasa harus ada RekSus (Pemeriksaan Khusus) dulu dari Inspektorat," pungkasnya.
