Pria Jenius Asal Brebes Bobol Aplikasi Canggih Grab, Raup Keuntungan Rp 6 Miliar, Begini Caranya

Editor: Tri Mulyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris dan presenter Jessica Iskandar saat ditemui pada acara peluncuran GrabShare di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017). Jessica Iskandar mengatakan dirinya kini harus lebih bijaksana dalam berkomentar.

Dari komplotan itu, terdapat 53 akun driver yang digunakan untuk memanipulasi order fiktif.

 Selain itu, polisi mengamankan 213 telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan tindak pidana tersebut.

AKBP Teddy menjelaskan, dalam setiap delapan pesanan, maka mitra akan memperoleh insentif Rp 80 ribu yang harus dibayarkan oleh Grab.

Maka dari 53 akun tersebut, Grab dirugikan sekitar Rp 4,2 juta per hari.

"Sudah sekitar enam bulan beroperasi para ghost driver ini. Kerugian pihak Grab diperkirakan mencapai Rp 6 miliar," kata AKBP Teddy, Senin (19/3/2018).

Paguyuban Grab Surabaya (surya/wiwit purwanto)

Menurutnya, sindikat ini punya aplikasi pemesanan yang dimiliki konsumen serta aplikasi penerima pesanan oleh pengemudi.

"Para pengemudi ini membawa beberapa ponsel yang digunakan untuk memesan dan menerima pesanan. Jadi bisa pesan dan diterima sendiri oleh para pengemudinya," katanya.

Dengan aplikasi yang dimanipulasi ini, para pelaku bisa melakukan pemesanan fiktif yang kemudian diterima sendiri.

Dari pesanan-pesanan itu, terdapat mekanisme perolehan poin yang harus dibayarkan oleh Grab kepada mitra kerjanya.

"Setiap 14 poin yang diperoleh pengemudi, maka ada Rp 350 ribu yang harus dibayarkan oleh Grab," katanya.

Bonus atas poin dari order fiktif inilah yang menyebabkan kerugian bagi Grab.

Tersangka hacker, Tomy mengaku menjual jasa memanipulasi aplikasi dengan Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per aplikasi.

Mediko Azwar (kiri), Marketing Director Grab Indonesia disela kegiatan Grab Festival yang digelar di Surabaya, Senin (5/3/2018). (surabaya.tribunnews.com/sri handi lestari)

Tomy biasa menjual satu paket telepon seluler sekaligus berisi aplikasi yang sudah dimanipulasi dengan harga bervariasi.

"Hacker" yang belum lama berdomisili di Semarang ini sempat mengiklankan diri melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana ancaman penjara paling lama selama 12 tahun atau denda Rp 12 miliar.

Halaman
1234

Berita Terkini