Berita Tulungagung

Kakek Asal Tulungagung Kibuli Bocah 8 Tahun, Dijanjikan Uang, Selanjutnya Keterlaluan!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencabulan Mat (50) ketika diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung.

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung membekuk seorang kakek cabul bernama Mat Warga Desa Sendang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.

Pria 50 tahun itu ditangkap karena telah mencabuli anak di bawah umur.

Korbannya berinisal AAK (8) siswi SD kelas III.

Pebuatan bejat itu dilakukan tersangka berulang kali di kediaman korban.

"Korban adalah tetangga tersangka," tutur Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo, Selasa (28/11/2017).

Mustijat menjelaskan sebelum melakukan tindakan tidak senonoh itu tersangka memastkan kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.

Saat itu, orang tua korban sedang beraktivitas di luar. Kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah dan menghampiri korban.

"Tersangka membawa korban masuk ke kamar," bebernya.

Adapun modus tersangka, kata Mustijat, yakni membujuk korban dengan imbalan akan diberi uang apabila mau menuruti semua keingiannya.

"Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali yang dilakukan di dalam kamar korban," ucapnya.

Hingga saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung.

Ibu Korban Murka

YT (30) berang saat memergoki Mat (50) yang berbuat tidak senonoh terhadap anak kandungnya.

Dia melihat anaknya berinisial AAK (8) terlentang di atas kasur kamarnya dalam keadaan tidak bercelana, baju dasternya diangkat di atas dada, Mat bersiap mencabulinya.

Sontak, Mat buru-buru keluar melarikan diri keluar dari rumah korban di Desa Sendang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.

Halaman
12

Berita Terkini