SURYA Online,SURABAYA - Tak kurang dari 50 orang yang merupakan karyawan PT Alam Jaya Primanusa (AJP) Sidoarjo ngluruk ke PN Surabaya.
Mereka menuntut agar terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan, Ferdinal dihukum seberat-beratnya.
Pendemo yang sebagian besar karyawan perempuan ini mendatangi PN Surabaya dengan membawa poster dan spanduk. Mereka berdemo di depan halaman PN Surabaya sembari berorasi.
"Hukum Ferdinal...hukum Ferdinal," teriak pendemo di depan PN Surabaya, Senin (3/3/2014).
Mereka juga membeber poster yang berisi hujatan terhadap Ferdinal, yang rencananya hari ini disidangkan.
Adapun poster itu berisi tulisan, diantaranya 'Kembalikan uangku, please', dan 'Gara-gara Ferdinal, bayaranku telat, anakku gak mimik susu'.
Koordinator aksi, M Dhofir menjelaskan, pihaknya memang meminta terdakwa penggelapan itu dihukum seberat-beratnya.
Bagaimana tidak, selama tiga tahun Ferdinal dinilai menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 30 miliar.
"Dia memang jadi kepala marketing. Karena hal ini, bayaran karyawan selalu terlambat," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/3/2014).
Pada unjuk rasa ini, pihaknya menuntut dua hal. Pertama, menghukum Ferdinal seberat-beratnya. Kedua, pihaknya meminta hak-hak karyawan agar dikembalikan perusahaan plastik itu pada mereka.
"Ini harus segera dikembalikan," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Apritini dari Kejati Jatim menjelaskan, perbuatan terdakwa terjadi antara Nopember 2010 hingga Juli 2013.
Bersama Kharolina, Yudha dan Heni Lufi Widayati, terdakwa Ferdinal, melakukan penggelapan terhadap PT AJP dengan modus menjual barang perusahaan, di antaranya plastik gelas, di luar harga standar perusahaan.
Ferdinal dkk adalah karyawan perusahaan, yang bertugas mengatur penjualan sekaligus mencari customer.
"Transaksi dilakukan terdakwa terjadi dengan beberapa customer. Versi perusahaan, selama tiga tahun terdakwa Ferdinal dkk berhasil menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp 15 miliar. Terdakwa meminta kepada para customer untuk melakukan pembayaran barang yang sudah dikirim melalui rekening yang sudah disiapkan terdakwa," kata JPU Apritini di hadapan majelis hakim.
"Sementara itu, atas perbuatan terdakwa ini, oleh JPU, Ferdinal dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.