Berita Viral

Kisah Pilu Siti Karyawan RSUD Soewondo Dipecat karena Kebijakan Bupati Sudewo, Sudah Kerja 20 Tahun

Siti Masruhah harus kehilangan pekerjaan sebagai karyawan RSUD dr. Soewondo Pati, setelah bekerja selama 20 tahun. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jateng/Dok. KOMPAS.com Aria Rusta
PECAT - (kiri) Bupati Pati, Sudewo (kanan) Eks karyawan RSUD Soewondo Pati, Siti Masruhah, menangis saat diundang oleh Pansus Pemakzulan bupati Pati di kantor DPRD Pati, Jawa Tengah, Kamis (14/8/2025). 

SURYA.CO.ID - Siti Masruhah harus kehilangan pekerjaan sebagai karyawan RSUD dr. Soewondo Pati, setelah bekerja selama 20 tahun. 

Ia diberhentikan dari pekerjaan imbas kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang memberlakukan efisiensi anggaran.

Saat itu, seluruh karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berstatus tidak tetap wajib mengikuti tes.

"(Alasannya) efisiensi anggaran. Di situ ada tes, tes seleksi karyawan BLUD tidak tetap, menjadi karyawan BLUD tetap. Cuman di situ saya tadi sudah terangkan."

Sayangnya, Siti tak lulus seleksi. Padahal, menurutnya, ada peserta yang menyontek justru dinyatakan lolos.

"Saya itu, karena tidak sesuai menurut saya gitu kan. Intinya saya itu masih dongkol. Kenapa seperti ini sih tesnya," kata Siti usai rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Kamis (14/8/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Sementara sejak pengumuman hasil seleksi, dirinya tidak diberitahu nilai akhir tes. 

Diberhentikan Lagi

Setelah tidak lagi bekerja di RSUD, Siti mencari pekerjaan lain.

Namun, ia mengaku kembali kehilangan pekerjaan setelah meluapkan unek-uneknya lewat siaran langsung di media sosial yang kemudian viral.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Denda Rp1,5M Dianulir

Alasannya, menurut Siti, bos di tempat kerjanya yang baru merupakan orang dekat Bupati Pati, Sudewo.

"Saya sampai sekarang sudah enggak kembali ke sana. Saya enggak berani ambil gaji karena kondisi saya sekarang seperti ini. Sudah itu saya hidup di rumah cuma sendiri karena suami saya juga bekerja di Semarang," ujarnya.

Meski kecewa, perempuan berusia 47 tahun itu berharap bisa kembali bekerja di RSUD dr. Soewondo Pati.

"Harapannya kami kalau bisa kembali lagi di Suwondo karena dengan usia saya yang sudah segini saya enggak mungkin lagi bisa diterima dengan perusahaan-perusahaan lain," harapnya.

Menurut Siti, ia bukan satu-satunya korban. Lebih dari 200 eks karyawan RSUD dr. Soewondo mengalami nasib serupa akibat kebijakan Bupati Sudewo.

Pansus Pemakzulan Sudewo

Sudewo didesak mundur setelah membuat kebijakan kontroversial yaitu menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

Meski akhirnya kebijakan itu dicabut, namun puluhan ribu warga masih menggelar demonstrasi besar-besaran di alun-alun hingga kantor bupati, Rabu (13/8/2025).

Buntutnya, Sudewo juga terancam dimakzulkan setelah DPRD Pati menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membentuk hak angket.

Baca juga: Sosok Neneng Rosdiyana yang Viral Sebut Demo Bupati Pati Sudewo Jadi Rambu Kuning Untuk Para Pejabat

Hak angket yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota. 

Dia mengatakan, dengan kesepakatan ini, maka pansus pemakzulan Sudewo resmi dibentuk dengan diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto.

"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," ujar Badrudin.

Baca juga: Nasib Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker: Minta Maaf, RSUD Sekayu Bantah Damai

Kendati desakan mundur sudah di depan mata, Sudewo masih bersikukuh untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Pati.

Dia menegaskan menolak tuntutan warga karena menurutnya, dirinya hanya bisa dilengserkan berdasarkan mekanisme formal alih-alih melalui aksi demonstrasi.

"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu, Semua ada mekanisme," kata Sudewo, dikutip dari video yang diterima Tribunnews.com.

Sementara soal usulan pemakzulan, Sudewo mengungkapkan akan menghormati langkah dari DPRD Pati.

"Hak angket itu kan memang salah satu yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak itu yang dijalankan oleh DPRD," ujarnya.

Ia juga memastikan siap hadir jika sewaktu-waktu dipanggil dewan dan siap memberi keterangan.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved