Berita Viral

Bisakah Bupati Pati Sudewo Langsung Dicopot Usai Didemo Warga Tuntut Lengser? Ini Kata Ahli Hukum

Ratusan ribu warga Pati demo besar-besaran pada Rabu (13/8/2025) menuntut Bupati Pati, Sudewo, untuk mundur. Bisakah langsung dicopot?

Kolase Tribun Jateng dan instagram pemkab Pati
BUPATI PATI DIDEMO - (kiri) Suasana demo warga Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur, Rabu (13/8/2025). 

Berdasarkan Pasal 77-79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berwenang menilai dan memberhentikan kepala daerah adalah DPRD dan Menteri Dalam Negeri.

Feri menjelaskan, proses di DPRD biasanya memakan waktu karena harus melalui sidang paripurna dan pembahasan panjang mengenai alasan pemberhentian.

Namun Mendagri memiliki ruang untuk bertindak lebih cepat, terutama jika terdapat bukti kuat atau desakan publik yang konsisten.

“Keputusan ini tetap sangat politis. Tapi jika tekanan publik terus berlanjut, peluang pencopotan kepala daerah akan semakin besar,” ujar Feri.

Baca juga: Benarkah Ada Korban Tewas di Demo Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur? Polda Jateng Beber Data Lengkap

"Di konstruksi Pasal 77, 78. 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang bisa melakukan itu (memutuskan kepala atau wakil kepala daerah melanggar sumpah) tentu saja DPRD dan Menteri Dalam Negeri."

"Dan dalam berbagai konteks bahkan Menteri Dalam Negeri bisa memberhentikan langsung. Misalnya dia terbukti melakukan korupsi dan lain-lain. Nah konstruksinya jadi sangat luas. Tapi sekali lagi itu akan sangat ditentukan oleh politik, kekuatan publik pasti diperhitungkan, kemudian apalagi keberlanjutan aksi, ketidaknyamanan publik."

"Maka Menteri Dalam Negeri atau DPRD, demi keberlanjutan pemerintahan daerah ya memang akan melakukan upaya-upaya pemberhentian. Hanya kalau di DPRD itu akan cukup panjang, karena harus paripurna dulu dan memastikan apa alasan-alasan sang bupati harus diberhentikan," pungkasnya.

Demonstrasi Besar di Pati Ricuh

Ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memadati kawasan Alun-Alun dan Kantor Bupati dalam aksi unjuk rasa besar-besaran pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Mereka menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Aksi ini merupakan puncak dari gelombang protes yang telah berlangsung sejak kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen diumumkan.

Suasana demonstrasi sempat memanas. Massa melemparkan botol air minum ke arah gerbang kantor bupati.

Beberapa peserta mencoba menerobos masuk dengan menggoyangkan pagar yang dijaga ketat oleh anggota Brimob. Meski sempat terjadi ketegangan, aparat berhasil menghalau massa yang mengenakan kaos hitam.

“Pak, ati-ati pak!” teriak salah satu peserta saat dorongan massa semakin kuat. Namun barisan Brimob tetap bertahan, menjaga agar situasi tidak semakin memburuk.

Massa terus berdatangan dari berbagai penjuru Pati, seperti Batangan, Puncakwangi, dan Kayen. Diperkirakan jumlah peserta aksi mencapai lebih dari 100 ribu orang, dua kali lipat dari tantangan 50 ribu massa yang sempat dilontarkan oleh Bupati Sudewo sebelumnya.

“Persiapan hari ini diperkirakan 100 ribu lebih. Melebihi tantangan, kami dapat tantangan 50 ribu,” ujar Ahmad Husein, inisiator aksi, kepada Tribun Jateng.

Baca juga: Selain Kabupaten Pati, Jombang Juga Naikkan PBB 300 Persen, Warga Protes Pakai Cara Tak Lazim

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved