Berita Viral

4 Pihak yang Respons Keras Soal Bupati Pati Sudewo Didemo Warga hingga Kisruh, Prabowo Menyayangkan

Demonstrasi di Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025) kemarin yang menuntut mundur Bupati Pati, Sudewo, jadi sorotan banyak pihak.

Kolase instagram/HumasPati
BUPATI SUDEWO DIDEMO - Kolase foto Prabowo Subianto dan Bupati Pati Sudewo. Prabowo ikut merespons terkait demo di Pati yang ricuh. 

4. Kemendagri Pantau Proses Pemakzulan

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, menyatakan pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan yakin bisa diselesaikan dengan kedewasaan semua pihak.

"Saya yakin tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Jadi perlu kedewasaan," kata Benny kepada Kompas.com.

Terkait pemakzulan, Benny menjelaskan ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD, penggunaan hak interpelasi, hingga hak angket.

Jika substansi hak angket dianggap layak, maka proses berlanjut ke Kemendagri dan dimintakan fatwa Mahkamah Agung.

"Nah Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari, akan mendalami, dan secara khusus juga nanti akan memintakan fatwa kepada Mahkamah Agung.

Apakah substansi dari hak angket ini layak untuk dipertimbangkan untuk menghentikan seorang bupati atau tidak, itulah tadi. Kalau tidak ya tidak, kalau iya ya iya," kata Benny.

"Karena keputusan Mahkamah Agung ini final dan mengikat. Nah itulah yang jadi rujukan bagi Kementerian Dalam Negeri nanti untuk mengeluarkan SK. Karena kan SK Bupati itu oleh Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Bupati Sudewo Terancam Dimakzulkan

Demonstrasi besar-besaran yang mengguncang Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 13 Agustus 2025 tak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga membuka kembali perdebatan tentang mekanisme pemakzulan kepala daerah di Indonesia. Ribuan warga turun ke jalan menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya.

Sudewo baru menjabat selama lima bulan sejak dilantik pada 20 Februari 2025. Namun, sejumlah kebijakan kontroversial yang ia keluarkan, terutama kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, memicu kemarahan warga. Meski kebijakan itu telah dibatalkan, tuntutan agar ia lengser tetap bergema.

Di tengah demonstrasi yang memuncak, massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu juga mendesak DPRD Pati untuk menggunakan hak angket demi memakzulkan Sudewo.

Mereka menggeruduk Gedung DPRD dan meminta agar segera dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kebijakan bupati.

Menanggapi tekanan tersebut, DPRD Pati menggelar rapat paripurna dan resmi membentuk Pansus Hak Angket.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa mayoritas anggota dewan mendukung langkah ini. Pansus diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo dari PDIP, dengan wakil Joni Kurnianto dari Demokrat dan sekretaris Muntamah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved