Berita Viral

Rekam Jejak Letkol Justik Handinata yang Sudah Larang Bawahannya Siksa Prada Lucky Tapi Dilanggar

Sosok Letkol Justik Handinata, Komandan Yonif TP 834/WM, jadi sorotan dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di NTT.

kolase Tribun medan
KEMATIAN PRADA LUCKY - (kiri) Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), diusung beberapa anggota TNI AD saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025). 

Dalam amanatnya, pimpinan TNI menegaskan empat nilai disiplin prajurit yang menjadi pegangan utama dalam menjalankan tugas, sebuah prinsip yang juga dipegang teguh oleh Letkol Justik.

Sebelum menjabat sebagai Komandan Yonif TP 834/WM, Letkol Justik telah melalui berbagai penugasan yang membentuk rekam jejaknya, baik di medan tempur maupun di bidang pembinaan personel.

Reputasinya sebagai pemimpin yang tegas namun tetap memperhatikan kesejahteraan anak buah mulai dikenal sejak ia kerap turun langsung menengahi permasalahan internal satuan.

Nama Letkol Justik belakangan menjadi sorotan publik setelah kasus tragis yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda di bawah komandonya.

Pada malam 28 Juli 2025, ia dikabarkan memerintahkan bawahannya untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap Prada Lucky. Namun, meski perintah tersebut telah diberikan, tindakan penganiayaan tetap berlanjut hingga menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Alasan Prada Lucky Namo Dicambuk di Sel Tahanan Oleh Senior Hingga Berakibat Tewas

Peristiwa ini menjadi ujian besar bagi kepemimpinan dan integritasnya, serta menggiringnya ke tengah perhatian media nasional.

Di tengah sorotan, Letkol Justik tetap memegang prinsip bahwa disiplin dan perlindungan terhadap prajurit adalah pondasi utama dalam membina satuan.

Kiprahnya di masa mendatang akan menentukan bagaimana publik mengingat sosoknya, sebagai pemimpin yang berhasil memulihkan nama baik satuan, atau sebaliknya, sebagai komandan yang diuji di tengah badai.

Nasib Perwira TNI Tersangka Tewasnya Prada Lucky

Ada satu perwira TNI yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Perwira TNI ini termasuk satu dari 20 tersangka yang sudah ditetapkan tersangka.  

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, perwira tersebut bukan pelaku langsung. 

Dia diduga memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky

Tindakan perwira TNI ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang melanggar hukum militer.

Perwira TNI ini pun terancam sanksi pidana militer. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved