Prada Lucky Tewas
4 Fakta Sosok Komandan Pleton Tersangka Tewasnya Prada Lucky: Muda, Pangkat Letda dan Rekam Jejaknya
Inilah 4 fakta komandan pleton yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril di NTT.
Ia kini berpangkat Letnan Dua Infanteri disingkat Letda Inf.
Pangkat ini golongan perwira pertama di institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sementara, Infanteri merupakan salah satu kecabangan dalam TNI, yang dikenal sebagai pasukan jalan kaki atau pasukan tempur darat utama.
Motifnya Terkuak

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, penganiayaan berujung maut itu berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan pembinaan dilakukan terhadap beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.
Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik memerlukan waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.
“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini," ujarnya.
Ia menegaskan pimpinan TNI AD tidak pernah mentolerir pembinaan yang menggunakan kekerasan, apalagi sampai mengakibatkan kematian.
"Saya sampaikan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegas Wahyu.
Lebih jauh dirinya menyebutkan sejumlah pasal lainnya akan diberikan bagi 20 tersangka lainnya.
Adapun 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.
Beberapa pasal yang disiapkan antara lain
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer
Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan.
Prada Lucky
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Komandan Pleton Tersangka Kasus Prada Lucky
Tersangka Kematian Prada Lucky
Yonif TP 834/Wakanga Mere
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Mayjen Piek Budyakto yang Kaget saat Ibu Prada Lucky Bersimpuh di Kakinya, Janjikan Ini |
![]() |
---|
Nasib Perwira TNI Tersangka Tewasnya Prada Lucky di NTT, Diancam Pasal 132, Ini Peran dan Motifnya |
![]() |
---|
Imbas 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Keluarga: Tak Sesuai, Banyak Bukan 4 Orang |
![]() |
---|
4 Pengakuan Keluarga Prada Lucky yang Tewas Diduga Dianiaya Senior, Pembantaian hingga Foto Berdarah |
![]() |
---|
Yakin Prada Lucky Dianiaya Senior Sejak Lama Sebelum Tewas, Ibunda: Tak Hafal Nama Senior, Dipukul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.